Terpopuler: Tagihan Pajak Rp 670 Juta Penampung Susu UD Boyolali, Menaker Pastikan UMP Naik pada 2025
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Rabu, 6 November 2024, dimulai dari penjelasan Ditjen Pajak soal kabar penampung susu Boyolali yang diminta membayar pajak Rp 670 juta.
Berikutnya ada berita tentang besar pesangon yang harus dibayar dan kepastian UMP bakal naik tahun 2025. Lalu ada berita tentang temuan BPK soal impor gula dan anak usaha Pan Brothers yang digugat PKPU.
Kelima berita tersebut terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Viral Penampung Susu Boyolali UD Pramono Diminta Bayar Rp670 Juta, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Kabar sebuah usaha penampung susu di Boyolali UD Pramono diminta membayar pajak sampai Rp670 juta viral di media sosial. Pemilik kemudian menutup usahanya itu, sehingga peternak sapi susu kebingungan harus menjual produksinya.
Akibatnya, seratusan petani dan peternak sapi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Oktober 2024, karena rekening UD Pramono yang menampung hasil produksi susu diduga diblokir, sehingga membuat setoran susu dari 1.300 peternak macet.
Dari informasi yang beredar, jumlah tunggakan pajak yang menyebabkan rekening UD Pramono diblokir mencapai Rp670 juta. Di unggahan media sosial, dikabarkan bahwa UD Pramono tadinya diharuskan membayar pajak sampai Rp2 miliar, sebelum kemudian diturunkan jadi Rp671 juta.
Simak lebih jauh tentang tagihan pajak jumbo penampung susu di Boyolali di sini.
2. Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kejadian yang tidak diinginkan siapapun, baik itu buruh maupun perusahaan. Namun ketika tak bisa dihindari, pemberian pesangon menjadi sebuah kewajiban. Lebih dari sekedar tanggung jawab hukum, pesangon merupakan jalan menjaga hubungan industrial yang harmonis bagi buruh terdampak PHK.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan mengenai pesangon yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)
Uang Pesangon (UP) adalah komponen pertama dari pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan yang mengalami PHK. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, besaran UP ditentukan oleh masa kerja karyawan di perusahaan. Berikut adalah ketentuan mengenai UP berdasarkan masa kerja.
Simak lebih jauh tentang besar pesangon untuk karyawan yang kena PHK di sini.
3. Menaker Yassierli Pastikan UMP Naik di 2025, Berapa Besarannya?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 akan naik. “Iya, dong (naik), masa gak naik,” katanya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pasalnya, menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
Namun begitu, Yassierli enggan menyebut berapa besaran kenaikan upah minimum itu. Yang pasti, kata dia, semua pihak yang terlibat dengan pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
Simak lebih jauh tentang kepastian UMP naik pada tahun depan di sini.
4. Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor (PI) terhadap gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi. Persetujuan Impor gula tersebut tercatat dikeluarkan pada tiga masa Menteri Perdagangan era pemerintahan Joko Widodo, yakni Rachmat Gobel, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan Enggartiasto Lukita.
Temuan ini merupakan salah satu butir penyimpangan bidang tertentu yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pengelolaan tata niaga impor pangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Jokowi. Laporan ini telah disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2017.
“Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan tata niaga impor menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis BPK dalam dokumen itu.
Simak lebih jauh tentang temuan BPK soal persetujuan impor gula di sini.
5. Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU
Sebanyak 202 orang menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan garmen PT Teodore Pan Garmindo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dari anak usaha dari PT Anak usaha PT Pan Brothers Tbk (PBRX) itu teregister dengan nomor 331/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sebanyak 202 pemohon itu telah mendaftarkan gugatan pada Senin, 4 November 2024.
PT Teodore Pan Garmindo merupakan perusahaan yang memproduksi pakaian jadi dalam skala besar. Perusahaan ini telah beroperasi sejak 1998. Selama beroperasi PT Teodore juga pernah memproduksi pakaian dengan merek beken, seperti Ralph Lauren, Tommy Hilfiger, Elzatta, The North Face, Stani, Calo, dan Triset, Corniche. Adapun, PT Teodore ini bermarkas di Cimahi, Jawa Barat.
Simak lebih jauh tentang anak usaha Pan Brothers digugat PKPU di sini.
Tinggalkan Balasan