Terpopuler Bisnis: Alasan Peternak Sapi Buang Puluhan Liter Susu, Manoj Punjabi Mundur dari Direktur Utama NET TV
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 8 November 2024 dimulai dengan puluhan peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dalam beberapa waktu terakhir ini terpaksa membuang susu hasil panen mereka.
Kemudian informasi mengenai Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, memastikan mekanisme perhitungan upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan PP no 51 tahun 2023.
Selain itu berita tentang PT Net Visi Media Tbk (NET TV) mengumumkan dua pucuk pimpinan telah mundur dari perseroan. Mereka adalah Direktur Utama Manoj Dhamoo Punjabi dan Komisaris Utama Shania Manoj Punjabi. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Peternak Sapi di Boyolali Terpaksa Buang Puluhan Ribu Liter Susu, Kenapa?
Puluhan peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dalam beberapa waktu terakhir ini terpaksa membuang susu hasil panen mereka. Hal itu lantaran pabrik atau industri pengolahan susu (IPS) membatasi kuota penerimaan pasokan susu dari para peternak dan pengepul susu itu.
Pada Jumat pagi, 8 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, sejumlah peternak dan pengepul susu bahkan membagi-bagikan susu secara gratis kepada warga di kawasan Simpang Lima Boyolali Kota. Hanya dalam waktu sekitar 15 menit, sebanyak 500 liter susu ludes diberikan kepada warga sekitar lokasi.
Lalu pada sekitar pukul 09.00 WIB, sekitar 30 peternak dan pengepul susu dari berbagai kecamatan di Kabupaten Boyolali mendatangi Kantor Dinas Peternakan wilayah itu untuk mengadukan permasalahan yang sedang mereka alami. Mereka juga meminta izin untuk membuang stok susu yang tidak bisa dikirimkan ke pabrik atau IPS.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Pemerintah akan Kembali Berlakukan Upah Minimum Sektoral setelah Putusan MK Batalkan PP 51 2023
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, memastikan mekanisme perhitungan upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal ini sekaligus memastikan pemerintah mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Ciptaker yang menganulir PP 51 Tahun 2023 tersebut.
“Wakil Ketua DPR (Sufmi Dasco) menyampaikan DPR menganggap PP 51 tidak bisa lagi digunakan. Itu penyataan resmi,” kata Kahar ketika ditemui setelah menyampaikan orasinya dalam aksi ribuan buruh di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis, 7 November 2024.
Kepastian itu, kata Kahar, disampaikan ketika Ketua Umum KSPI, Said Iqbal bertemu langsung dengan Sufmi Dasco pada Rabu, 6 November kemarin. Pertemuan tersebut juga dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Belum Genap Sebulan, Manoj Punjabi Mundur dari Direktur Utama NET TV
PT Net Visi Media Tbk (NET TV) mengumumkan dua pucuk pimpinan telah mundur dari perseroan. Mereka adalah Direktur Utama Manoj Dhamoo Punjabi dan Komisaris Utama Shania Manoj Punjabi.
Sekretaris Perusahaan NET TV Shinta Trisnawati Sutrisno mengatakan keduanya telah mengirim surat pengunduran diri pada Selasa, 5 November 2024. “Perseroan telah menerima surat pengunduran diri,” kata Shinta dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 7 November 2024.
Mundurnya kedua petinggi NET TV itu tercatat belum sampai satu bulan setelah keduanya mengakuisisi perseroan. PT MD Entertainment Tbk milik Manoj Punjabi telah mengakuisisi 80,05 persen saham NET TV dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,65 triliun. Aksi korporasi ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan serta pengembangan bisnis.
Baca berita selengkapnya di sini.
Tinggalkan Balasan