[hanomantoto]

GOOTO.COM, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa saat ini masyarakat yang melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor atau perpanjang STNK masih belum mencapai 50 persen. Demi mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak, Korlantas Polri telah menyiapkan dua langkah pendekatan.

Iklan

Pendekatan pertama adalah soft power dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan dari pintu ke pintu, untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak.

“Kami akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah, door-to-door, untuk mengingatkan pengguna motor ini ada kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” kata Aan, dikutip dari laman Korlantas Polri pada hari ini, Jumat, 8 November 2024.

Kemudian, langkah pendekatan kedua yang akan dilakukan kepolisian adalah melakukan penegakkan hukum bagi pengguna jalan. Langkah ini bertujuan memperoleh data yang valid dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta pembayaran pajak dan pengesahan STNK.

“Cara terakhir kami melakukan penegakkan hukum kepada para pengguna jalan sehingga kami bisa mendapatkan data yang valid,” ujar Aan.

Untuk diketahui, berdasarkan data Korlantas Polri, saat ini ada 165 juta unit kendaraan yang terdaftar di kepolisian. Namun, yang patuh melakukan perpanjangan 5 tahunan pengesahan STNK (surat tanda nomor kendaraan) hanya 69 juta, atau masih di bawah 50 persen.

Pilihan Editor: Rangka eSAF Honda Scoopy Terbaru Dapat Perbaikan Pengaturan Lubang Air

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto





hanomantoto