Soal Pemanggilan Eks Menkominfo Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Polisi: Akan Didalami
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyatakan, masih mendalami soal pemanggilan Budi Arie dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
“Nanti akan kita dalami lebih lanjut,” ucap Wira saat ditanya apakah Budi Arie akan turut dipanggil.
Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh kepolisian dalam kasus judi online. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah pasti tidak terlibat dengan kasus yang menjerat bekas anak buahnya.
“Selalu (siap kalau diperiksa), kita warga negara,” kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 6 November 2024. “Pasti nggak (terlibat).”
Budi Arie merupakan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) periode Presiden Joko Widodo. Kepolisian belum menyebutkan dengan pasti kapan para tersangka memulai praktik jaga situs judi online. Namun, Wira memastikan Januari 2024 praktik lancung ini sudah ada.
“Awalnya kantor tersangka berada di wiliayah Jakarta Barat, tapi sejak Januari 2024 pindah ke Bekasi,” ucap Wira di Gedung Diskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2024.
Selain itu, Kepolisian menyebut Kemenkominfo membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru, untuk meloloskan salah satu tersangka (AK) dan komplotannya masuk menjadi tim pemblokiran situs judi online .
“Terdapat SOP baru, memberikan kekuasaan kepada AK dan pegawai lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Ade Ary menuturkan, Kepolisian akan mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pembuatan SOP tersebut. Pasalnya, kata dia, AK tidak lolos seleksi calon penerimaan tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi saat mendaftar tahun 2023.
Sampai berita ini diturunkan, Tempo sudah berupaya mengkonfirmasi soal pemberian izin ini kepada Budi Arie, Nezar Patria, dan jajaran Kementerian Kominfo lainnya, namun belum ada tanggapan apapun.
Penetapan 15 tersangka dalam penyalahgunaan wewenang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyatakan kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus jasa mengamankan judi online. Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online . Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” ucap Ade Ary di lokasi penggeledahan, Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto, maka lamannya akan diblokir.
Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Tinggalkan Balasan