[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat saat ini sedang berupaya memecahkan persoalan mahalnya tiket pesawat domestik. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan rapat intensif dilakukan satgas untuk menentukan tarif, khususnya menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menurut Susiwijono, pertemuan telah dilakukan beberapa kali dilakukan dengan kementerian yang menjadi anggota satgas, seperti Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Kementerian Perhubungan. Pertemuan juga dilakukan bersama badan usaha milik negara di sektor penerbangan.

Presiden, kata dia, meminta hasil keputusan tarif penerbangan selesai segera. Namun Susiwijono belum bisa memastikan apakah akan ditetapkan sebelum libur Nataru. “Kita lagi kejar, mudah-mudahan jauh sebelum itu,” kata dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mendukung penurunan tarif penerbangan. “Namun untuk menurunkan harga perlu dipelajari struktur biaya. Dari situ bisa diputuskan, yang mana perlu diturunkan maupun dihapus,” ujarnya saat dihubungi Ahad, 10 November 2024.

Harga tiket pesawat ditentukan oleh beberapa komponen biaya, karena itu, menurut Irfan. perlu ditentukan komponen mana yang perlu dikurangi maupun dihilangkan. Salah satu komponen yang dimaksud adalah adalah pungutan pajak. Usaha penerbangan dikutip pajak avtur, pajak impor suku cadang hingga pajak pertambahan nilai atau PPN

Tahun depan, PPN akan naik satu persen menjadi 12 persen. Menurut Irfan, jika PPN masih dibebankan pada angkutan udara dan ada kenaikan, tentu akan berpengaruh pada harga.



hanomantoto