[hanomantoto]

TEMPO.CO, JakartaPenasihat Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Ismayanti menyatakan pemutihan utang nelayan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto adalah angin segar terhadap para pekerja disektor perikanan dan kelautan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan karakteristik dari aktivitas para perikanan. Tidak hanya itu, Ismayanti mengatakan pemutihan utang nelayan merupakan kebijakan yang dibuat Prabowo untuk mempermudah pengelolaan bisnis perikanan Indonesia. “Adanya utang atau ketergantungan kepada bank atau rentenirnya. Saya kira memang ada kebijakan ini, saya kira ini angin segar,” ujar Ismayanti dalam Webinar Snapshots, Conditions, and Effort to Protect Workers in Shrimp Cultivation Sector in Indonesia melalui platform zoom pada Rabu, 6 November 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan adanya kebijakan pemutihan utang itu merupakan keinginan pembudidaya ikan yang ingin terus bekerja. Meskipun begitu, Ismayanti mengatakan terdapat hal lain yang perlu dipersiapkan oleh para nelayan selain regulasi itu. “Karena tentu saja keinginan dari pembudidaya untuk bisa terus bekerja. Namun barangkali ada yang harus dipersiapkan,” ucap dia.

Ismayanti menyampaikan persiapan itu yakni dalam hal pendidikan hingga edukasi yang perlu diberikan kepada nelayan. Menurut dia, hal tersebut penting untuk dilakukan agar para nelayan mengetahui, seperti apa manajemen dalam melakukan pekerjaan. “Dalam kaitannya juga pendidikan atau edukasi kepada nelayan itu sendiri. Karena memang misalnya dalam konteks nelayan, mereka kan bekerja tergantung daripada musim,” tutur Ismayanti.

Dia menjelaskan alasan nelayan perlu diberikan pendidikan serta edukasi. Ismayanti mengatakan, hal tersebut karena pekerjaan nelayan bergantung pada kondisi cuaca di laut yang dapat mempengaruhi kondisi penghasilan. “Tergantung daripada musim, sehingga sosio-kultural yang ada ketika musim ikan banyak, mereka mendapatkan penghasilan yang besar, lalu sebagian juga untuk bayar utang,” kata dia.

Sementara itu, pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kepala negara teken surat ini di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore, 5 November 2024.

Prabowo mengatakan pemerintah mengharapkan dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan. “Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” katanya. Hal-hal teknis, kata Prabowo, akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Prabowo hanya mengatakan bahwa ia berdoa seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan semangat.



hanomantoto