[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa kini pemain judi online atau judi daring di Indonesia telah merambah ke usia rendah, termasuk usia di bawah 10 tahun. Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

“Kami melihat umur pemain judi daring cenderung makin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Jadi, populasi demografi pemainnya makin berkembang,” kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara.

Menurut data yang diperolehnya, Ivan mengatakan bahwa terjadi perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi daring berdasarkan usia. Sejak 2017 sampai dengan 2023, kelompok pemain judi daring yang berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen. 

Selain itu, kelompok pemain yang berusia 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen, dan usia kurang dari 50 tahun sebanyak 33,98 persen.

Ivan juga membeberkan bahwa beberapa wilayah dengan kecenderungan pelaku judi online yang berusia kurang dari 19 tahun mulai banyak. Untuk kabupaten/kota, pemain judi daring di bawah 19 tahun dari Jakarta Timur mencapai 4.563 orang, di Kabupaten Bogor ada 4.432 orang, dan Kota Jakarta Barat sebanyak 4.377 orang.

Sedangkan untuk tingkat kecamatan, adalah Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat dengan pemain judi online sebanyak 1.019 orang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur sebanyak 804 orang, dan Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat mencapai 674 pemain judi online. “Jadi, ini yang kami saling laporkan ke satgas,” ucap Ivan.

Transaksi Judi Online Melalui Rekening Perantara

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang diterima lembaganya, judi online telah masuk ke berbagai kalangan terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Menurut dia, transaksi judi online untuk kelompok masyarakat ini dilakukan melalui rekening perantara.

“Diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tidak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal, bermain judi online menggunakan nama dan rekening perantaranya,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 15 Juni 2024.

Ia berujar, anak-anak dapat bermain judi online dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu menggunakan rekening perantara. Data transaksi tersebut mengindikasikan fenomena judi daring sudah masuk ke hampir semua kalangan, dari usia anak-anak hingga usia tua bahkan pensiunan. Hampir 3 juta pemain merupakan kelas menengah ke bawah berdasarkan data rekening yang digunakan.

Perputaran Dana Judi Online Meningkat di Semester Dua 2024

Ivan juga mengungkapkan perputaran dana dari judi online pada semester dua 2024 sudah mencapai Rp 283 triliun. Dia menyebut, pada semester pertama 2024, jumlah perputaran dana judi online menyentuh angka Rp 174 triliun. Angka itu kembali naik dalam semester dua 2024, yang mencapai Rp 283 triliun.

“Jadi apabila kita melihat perkembangan judi online, saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan periode sebelumnya,” ujar dia.

Selain perputaran dana judi online, transaksi judi daring ini juga turut meningkat. Menurut Ivan, jumlah transaksi judi online cenderung naik hingga 237,48 persen dibanding tahun lalu. Menurut dia, hal ini terjadi lantaran rata-rata bandar judi online saat ini melakukan transaksi dengan nominal yang kecil. 

“Dulu satu rekening bandar itu bisa angkanya tinggi, nah sekarang dia (bandar) pecah dengan angka yang kecil,” ucapnya.

Novali Panji dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.



hanomantoto