[hanomantoto]

TEMPO.CO. Tangerang – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mencegah 23 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak bekerja di sejumlah negara secara ilegal. Diantaranya 2 orang akan dipekerjakan di Korea Selatan (Korsel) sebagai tukang kebun.

“Dua orang CPMI ini diiming-imingi gaji sebanyak dua puluh juta rupiah per bulan,”kata Komisaris Reza Fahlevi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta kepada Tempo Ahad, 10 Desember 2024.

Reza menyebut 2 warga tersebut diamankan petugas saat hendak bertolak ke Korsel pada 4  November 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Reza menyebut tak hanya tujuan Korsel saja, secara berturut-turut gelombang keberangkatan 21 CPMI ke berbagai negara terendus petugas. Mereka kemudian diselamatkan setelah terpantau berada di Terminal 2 dan 3 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta. 

“Kami menduga puluhan CPMI non-prosedural tersebut diduga keras menjadi korban  sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini masih didalami,” kata Reza.

Setelah penggagalan keberangkatan 2 WNI ke Korsel pada 4 November, pada Selasa 5 November petugas  berhasil menyelamatkan 10 CPMI non-prosedural yang akan dipekerjakan ke luar negeri dengan negara tujuan Thailand dan Uni Emirat Arab. 

Selanjutnya, pada Rabu 6 November Satreskrim Polresta Bandara Soetta juga berhasil mengamankan 1 CPMI non-prosedural yang mengaku akan bekerja ke Negara China. 

Berikutnya, pada Kamis 7 November  lagi-lagi Polres Bandara menggagalkan keberangkatan 9 CPMI ilegal dengan rincian 2 orang akan bekerja ke Malaysia, 5 orang ke Kamboja, 1 orang ke Dubai.

“Kami juga mengamankan seorang yang terindikasi sebagai pekerja migran Indonesia non-prosedural, yang bersangkutan  telah mendarat dari Bahrain,”kata Reza.

187 CPMI Ilegal Digagalkan, 22 Tersangka Ditangkap

Reza mengungkapkan, pada periode Januari hingga November 2024 Polres Bandara Soetta berhasil menggagalkan keberangkatan 187 Calon Pekerja Migran Indonesia non-prosedural, dan menangkap 22 tersangka.

22 tersangka tersebut dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. 

Reza menambahkan, di antara CPMI non-prosedural tersebut ada yang dimintai uang oleh para perekrut sebesar Rp. 1 sampai dengan 2 juta rupiah untuk pembuatan paspor.

Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai, scammer, proyek bangunan, asisten rumah tangga, operator permainan ketangkasan online dan pekebun dengan gaji sebesari Rp 10-20 juta per-bulan.

“Tujuan akhir penempatan para CPMI non-prosedural ini di antaranya, Thailand, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Singapura, China, Dubai, Malaysia, Kamboja dan Bahrain,”kata Reza.

Terpisah, dengan adanya kejadian tersebut Kepala Polresta Bandara Soetta Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.agar  seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlanjut, ” kata Roberto.



hanomantoto