Polisi Tangkap 8 Tersangka Kasus Judi Online di Jakarta Barat
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap delapan tersangka dalam kasus bisnis jual rekening yang digunakan untuk judi online jaringan internasional Kamboja. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi menyampaikan kronologi penangkapan.
Awalnya pada akhir Oktober lalu, polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi jual beli rekening di Jakarta Barat. Setelah penyelidikan, kata Syahduddi, ternyata para tersangka membeli atau menyewa buku rekening milik warga dan menjualnya ke pengelola judi online di Kamboja.
Syahduddi menuturkan empat tersangka pertama ditangkap saat baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat. “Yang untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja,” ujar Syahduddi saat memberikan keterangan usai penggeledahan di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 8 November 2024.
Setelah pengembangan, Syahduddi itu mengungkap kepolisian melakukan penggerebekkan dan penangkapan pada empat tersangka lainnya. Dia mengatakan delapan tersangka antara lain RS (Laki – laki, 31 tahun), DAP (Laki-laki, 27 tahun), Y (Laki-laki, 44 tahun), ME (Laki-laki, 21 tahun), RF (Laki-laki, 28 tahun), RH (Laki-laki, 29 tahun), AR (Laki-laki, 22 tahun), dan RD (Laki-laki, 28 tahun).
“Pengakuan tersangka utama tadi yang bersangkutan beraktivitas dari mulai 2022 sampai dengan saat ini,” ucap Syahduddi. Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penggeledahan di sebuah hunian mewah yang berada di Perum Cengkareng Indah, Nomor 20, Kapuk, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2024.
Dari penggeledahan ini, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 laptop, 1 printer, dan 1 bundel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar. “Selanjutnya 1 unit alat potong kertas, 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan juga surat pernyataan, kemudian 1 roll bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank BCA, dan 1 bendel mutasi rekening koran bank BCA,” ucap Syahduddi merinci barang sitaan.
Tinggalkan Balasan