Polisi Sebut 6 dari 8 Tersangka Judi Online di Cengkareng Positif Narkoba
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar M. Syahdudi menyatakan 6 dari 8 tersangka komplotan penjual rekening untuk kegiatan judi online yang berhasil mereka tangkap pada Jumat lalu, 8 November 2024, positif menggunakan narkoba. Polisi mengetahui hal itu setelah melakukan tes urine terhadap para tersangka.
“Ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine, dan ternyata dari 8 orang tersangka ini, 6 orang dinyatakan positif. Urine mengandung narkoba jenis sabu,” kata Syahduddi melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 9 November 2024.
Syahduddi menyampaikan kedelapan tersangka itu berinisial RS, DA, Y, ME, RF, RD, AR, dan RH. Menurut Syahduddi, hanya AR dan RH yang hasil tes urinenya tidak positif narkoba.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online di sebuah rumah yang berada di Perumahan Cengkareng Indah, Nomor 20, RT 12 RW 14, Kapuk, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2024.
Syahduddi menyatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka penjual buku rekening ke sindikat judi online Kamboja pada Kamis lalu. Dalam penggerebekan ini Polisi menangkap empat tersangka lagi.
“Mereka menampung rekening-rekening milik warga masyarakat yang untuk selanjutnya dikirim menggunakan handphone ke negara Kamboja,”ucap Syahduddi.
Kepolisian juga langsung melakukan penggeledahan. Penggeledahan dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Puluhan anggota kepolisian tersebar dari area luar rumah hingga ke dalam. Rumah terdiri dari 3 lantai, namun penggeledahan hanya terfokus di lantai 1 saja.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita 370 buku tabungan dan 713 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari berbagai bank. Selain itu, polisi juga menyita 35 gawai, 3 laptop, 1 printer dan 1081 bundel bukti pengiriman ekspedisi.
Para tersangka mengaku mendapatkan buku tabungan itu dengan membelinya dari masyarakat senilai Rp 1-2 juta. Selanjutnya, rekening-rekening itu mereka kirimkan ke Kamboja untuk menjadi penampung dana judi online. Mereka mengaku mendapatkan bayaran Rp 2-3 juta per per rekening.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Tinggalkan Balasan