Polisi Naikkan Laporan Bunga Zainal dalam Kasus Investasi Fiktif Rp 15 Miliar ke Penyidikan
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan pesinetron Bunga Zainal (BZ) soal penipuan atau penggelapan uang telah naik ke penyidikan. Bunga Zainal melaporkan pasangan suami-istri berinisial CD dan SFS atas dugaan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
“Setelah dilakukan pendalaman dalam penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” ucap Ade di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 November 2024. Naiknya status laporan itu, kata Ade, berdasarkan temuan penyidik yang telah memeriksa terlapor, pelapor, hingga saksi-saksi.
“Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh korbannya saudari BZ,” ujar Ade menjelaskan hasil temuan penyidik Polda Metro Jaya. Ia menyebut polisi akan memanggil kembali Bunga Zainal, CD dan SFS, untuk meminta keterangan lanjutan. Namun, Ade tidak memberitahukan kapan jadwal pemeriksaan mereka.
Sebelumnya, Bunga Zainal dan suaminya menjadi korban penipuan berkedok investasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp 15 miliar. Pelaku penipuan itu diduga adalah teman Bunga yang dikenal sejak 2022. Awalnya Bunga masih menerima profit dari yang disepakati sehingga bersedia untuk kembali berinvestasi dengan modal yang lebih besar dari sebelumnya.
Terlapor juga memberikan purchase order (dokumen yang digunakan pembeli untuk memulai proses pembelian). Bunga kemudian yakin untuk kembali berinvestasi, karena purchase order Kopernik (organisasi nirlaba) yang ditawarkan merupakan salah satu yayasan besar di Bali.
Lalu Bunga mengirim uang berjumlah Rp 6,2 miliar secara bertahap. Atas bujukan terlapor, sang suami pun turut melakukan investasi sebesar Rp 6,5 miliar. Namun pada Mei 2024, pembayaran profit yang dijanjikan tidak sesuai dan terjadi penundaan pembayaran.
Alasan yang diberikan beraneka ragam, mulai dari rekening dibekukan oleh bank hingga belum ada pembayaran dari kopernik. Hingga Juli, profit tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya. Dia mengaku sempat berupaya menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik dengan mengundang terlapor untuk bertamu pada 8 Agustus 2024.
Dalam pertemuan itu, terlapor menjanjikan penyelesaian dengan melakukan pengalihan aset kepada Bunga Zainal. Namun hal itu tidak kunjung dilakukan sampai akhirnya, Bunga memberikan somasi dan berlanjut pada pelaporan dugaan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya.
Jihan Ristiyanti berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Tinggalkan Balasan