Polisi Masih Mencari Keberadaan Sopir Asli Truk Ugal-ugalan di Tangerang
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan pengelola dari sopir truk wing box yang mengemudi ugal-ugalan di Tangerang bakal dipanggil oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota. Hal itu merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka sopir berinisial JFN (24 tahun) yang melakukan tabrak lari pada Kamis, 31 Oktober 2024.
“Tim penyidik juga akan memeriksa penanggung jawab atau pemilik atau perusahaan dari ekspedisi ini untuk meminta kronologi,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu, 6 November 2024. Ade mengatakan penyidik telah mengantongi identitas dari perusahaan truk ugal-ugalan tersebut, tapi enggan membeberkannya untuk saat ini.
Selain itu, polisi juga masih mencari keberadaan sopir asli yang semula mengemudikan truk truk kontainer dengan nomor polisi B-9727-UEU. Sebab, hasil penyelidikan Polres Metro Tangerang Kota mengungkap bahwa JFN bekerja sebagai kernet. “Sopirnya sedang dilakukan pemanggilan karena belum ditemukan sopir aslinya,” ujar Ade.
Nantinya, polisi akan meminta keterangan kepada sopir asli dan perusahaan tentang rangkaian kejadian yang berbuntut pada kecelakaan lalu lintas di Tangerang. Ade menjelaskan polisi akan meminta penjelasan tentang standar operasional tentang tugas sopir yang akhirnya digantikan oleh kernetnya. “Siapapun yang terlibat akan diusut tuntas,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Ade juga mengungkap bahwa JFN kabur karena mengalami kepanikan dan akibat pengaruh narkoba yang dikonsumsi. Akibatnya, JFN mengemudikan truk kontainer dengan nomor polisi B-9727-UEU itu secara sembarangan dari arah Cikokol hingga Cipondoh. “Sehingga saat mengemudikan truk itu tidak menghiraukan masyarakat di sekitar,” kata Ade.
Sebanyak 6 orang terluka dan 16 kendaraan bermotor rusak usai kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. JFN ditetapkan menjadi tersangka usai gelar perkara dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menjeratkan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, pada Minggu, 3 November 2024.
Menurut kronologi kejadian yang dibagikan Polres Metro Tangerang truk itu menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu lalu lintas arah Kodim Tangerang. JFN melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh sejumlah warga sampai di jalan KH. Hasyim Ashari.
JFN kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH. Hasyim Ashari. Kemudian pelariannya dihentikan massa di bundaran Tugu Adipura di Jalan Veteran dan dikeroyok massal di sana.
Tinggalkan Balasan