Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Judi Online Kemenkomdigi
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Langkah itu dilakukan karena penyidik menemukan sejumlah transaksi mencurigakan. Misalnya saja ada ribuan situs judi online yang diselamatkan dari pembelokiran menyetorkan uang secara tunai melalui penukaran uang atau money changer. “Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan ke dua perusahaan money changer itu,” ucap Ade Ary.
Saat ini, kata dia, polisi sudah menyita sejumlah aset milik pegawai Kemenkomdigi dan tersangka lainnya. Beberapa di antaranya adalah 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 1 unit motor, dan 4 unit bangunan, 2 senjata api, dan 215,5 gram logam mulia.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah Rp.73.723.488.957 dalam pecahan mata uang yang berbeda. “Uang rupiah Rp 35,8 miliar; 2,9 juta dollar Singapura atau senilai Rp 35 miliar, dan USD 183.500 atau senilai Rp 2,8 miliar,” ucap Ade Ary dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo pada Kamis, 7 November 2024.
Ade mengatakan, penyidik masih menelusuri semua pihak yang terlibat, baik itu bandar judi maupun pihak internal Kemenkomdigi. “Pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Ary.
Penetapan 15 tersangka dalam penyalahgunaan wewenang
Ade Ary menyatakan kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs. “Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online,” ucap Ade Ary di lokasi penggeledahan, Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang, maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Tinggalkan Balasan