[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 yang merupakan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sebagai hari libur nasional.

“Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 8 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas penetapan hari libur nasional tersebut lebih lanjut.

Prasetyo juga berharap kegiatan Pilkada serentak bisa berjalan lancar. “Nanti kita lihat, ya. Karena kan memang, mohon maaf ini juga baru pertama kali pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar,” tuturnya.

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, kemarin, Kamis, 7 November 2024, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pilkada Serentak 2024. Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang sudah siap 99 persen.

Adapun KPU, kata Afifuddin, telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Pilkada Serentak 2024 tersebut bakal diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.



hanomantoto