[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi meminta warga Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten yang marah dan menjarah truk-truk tanah mengembalikan barang jarahan. Aksi warga yang berlangsung di Jalan Raya Salembaran ini dipicu kecelakaan hingga menyebabkan kaki seorang anak terlindas truk.

“Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 November 2024.

Aksi penjarahan ini viral di media sosial. Beredar video warga mengamuk, merusak, dan menjarah bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang mereka cegat. Barang-barang yang warga ambil di antaranya pintu, radio tape, tangki, dinamo, dan onderdil lainnya.

“Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain.

Zain mengancam warga yang tak mau mengembalikan barang-barang jarahan akan ditangkap. “Kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakkan hukum,” ucapnya.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menangkap sopir truk tanah berinisial DWA, 21 tahun, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas itu. Korban atas nama A, 9 tahun, mengalami luka cukup serius di bagian kaki lantaran tertabrak dan terlindas ban dari truk bernomor polisi B 6553 WFK. Korban saat ini dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

Pada Jumat 8 November 2024, korban telah mendapat penanganan operasi di RSU Kabupaten Tangerang. Operasi berjalan dengan baik, kini A masih mendapatkan perawatan medis termasuk akan dilakukan pendampingan secara psikologis oleh pihak terkait untuk menghilangkan traumanya.



hanomantoto