[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rachman Arief Dienaputra mengklaim progres konstruksi landasan pacu atau runway Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mencapai 70 persen. Ia menargetkan proyek runway sepanjang 3.300 meter ini rampung pada Februari 2025.

Rachman mengatakan runway bandara ibu kota baru di Kalimantan Timur itu dibangun dalam 6 lapis. “Masih ada dua lapis aspal yang sedang kami tuntaskan supaya nanti selesai semuanya,” kata Rachman di Kementerian PUPR, Jumat, 8 November 2024.

Pembangunan Bandara IKN didasarkan pada Perpres Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara. Namun belakangan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menginstruksikan agar bandara tersebut tidak menjadi bandara ekslusif, tapi bandara komersial umum.

Pemerintah pernah menargetkan Bandara IKN beroperasi sebelum perayaan HUT ke-79 RI di IKN pada Agustus lalu. Namun, itu gagal tercapai lantaran pembangunannya terkendala cuaca hujan yang terus mengguyur wilayah IKN. Pesawat Kepresidenan dengan tipe RJ85 pun baru bisa mendarat di Bandara IKN pada Selasa, 24 September 2024. Pesawat itu mengantar Jokowi melakukan kunjungan kerja ke beberapa wilayah di Kalimantan. Saat itu, landasan pacunya terbangun sepanjang 2.200 meter.

Pembangunannya Pernah Berkonflik dengan Warga Lokal

Pembangunan Bandara IKN memiliki riwayat konflik dengan warga lokal terdampak pembangunan. Pada Sabtu malam, 24 Februari 2024, polisi menangkap 9 warga dari Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. 

“Saat itu, Kelompok Tani Saloloang bersama sejumlah anggota sedang berkoordinasi terkait adanya aktivitas penggusuran lahan, kebun atau ladang mereka, yang dilakukan sepihak oleh pelaksana proyek pembangunan bandara VVIP IKN,” kata Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur, Fathul Huda, ketika dikonfirmasi Tempo, Senin, 26 Februari 2024.

Menurut Fathul, penangkapan itu dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan. Surat penangkapan baru diberikan anggota pos polisi setempat kepada keluarga pada Minggu malam, 25 Februari 2024. “Belakangan diketahui, mereka dituduh menahan alat berat dan memabawa senjata tajam. Padahal, mereka adalah petani/pekebun di kampung halamannya,” kata dia.

Polisi akhirnya memulangkan 9 warga yang ditangkap itu. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Artanto, mengonfirmasi penahanan sembilan orang petani itu telah ditangguhkan karena permohonan penangguhan penahanan dari Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun. 

Pilihan EditorDampak Gunung Lewotobi Meletus: Warga Tewas dan 4 Bandara Tidak Beroperasi

 

 

 



hanomantoto