[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala hak asasi manusia PBB Volker Turk pada Jumat mengecam “ketidakpedulian” Israel terhadap pembunuhan warga sipil di Gaza. Pernyataan ini dilontarkan setelah laporan baru dari badannya, Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi (OHCHR), menunjukkan bahwa hampir 70 persen kematian yang terverifikasi di Gaza akibat serangan Israel selama setahun terakhir terjadi pada perempuan dan anak-anak.

Menyoroti krisis kemanusiaan parah yang terjadi di Gaza dan daerah lainnya, laporan OHCHR mengonfirmasi bahwa hingga 2 September 2024, pihaknya telah memverifikasi identitas 8.119 warga Palestina yang tewas di Gaza, dari lebih dari 34.500 orang yang dilaporkan tewas selama enam bulan pertama serangan Israel di Gaza.

Dari jumlah tersebut, 2.036 adalah perempuan dan 3.588 adalah anak-anak, yang secara keseluruhan mencakup sekitar 70 persen dari total korban jiwa.

Secara keseluruhan, 44 persen korban adalah anak-anak, dengan kategori terbesar berusia lima hingga sembilan tahun, diikuti oleh mereka yang berusia 10-14 tahun, dan kemudian mereka yang berusia satu hari hingga empat tahun.

Korban termuda adalah seorang bayi laki-laki berusia satu hari dan yang tertua adalah seorang perempuan berusia 97 tahun.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa dalam 88 persen kasus, lima orang atau lebih tewas dalam serangan yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata oleh militer Israel berdampak pada wilayah yang luas di zona padat penduduk Palestina.

Laporan itu mengecam penargetan brutal terhadap warga sipil di Gaza dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional. OHCHR juga menekankan bahwa banyak dari tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Laporan OHCHR menekankan bahwa jika tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari serangan skala besar atau sistematis terhadap warga sipil yang berkaitan dengan kebijakan negara atau organisasi, maka tindakan-tindakan itu dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Lebih lanjut, laporan tersebut memperingatkan bahwa jika tujuan dari tindakan-tindakan ini adalah untuk menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama, maka tindakan-tindakan tersebut dapat dianggap sebagai genosida.

Turk dalam laporan tersebut mengatakan bahwa Pengadilan Internasional (ICJ) telah berulang kali menekankan kewajiban internasional Israel untuk mencegah dan menghukum aksi genosida. Turk juga mendesak Israel untuk memenuhi kewajiban ini secara menyeluruh dan sesegera mungkin

Dirinya menekankan bahwa hal ini sangat mendesak mengingat operasi militer baru-baru ini di Gaza utara dan undang-undang Israel memengaruhi aktivitas Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Tengah (UNRWA).

Israel belum memberikan tanggapan atas temuan-temuan dalam laporan tersebut.

Laporan itu juga mengecam aksi keerasan yang dilakukan oleh Hamas dan kelompok-kelompok bersenjata Palestina lainnya yang menargetkan warga sipil Israel dan asing. Laporan tersebut menyerukan gencatan senjata secepatnya, pembebasan semua sandera, dan upaya yang berfokus pada pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Perang Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 43.469 warga Palestina dan melukai 102.561 orang sejak 7 Oktober 2023, menurut Kementerian Kesehatan wilayah itu.



hanomantoto