Mulai Hari Ini Gibran Pimpin Pemerintahan Saat Prabowo Melawat ke Luar Negeri, Begini Bunyi Peraturannya
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan melaksanakan tugas-tugas kepresidenan saat Presiden Prabowo Subianto menghadiri serangkaian pertemuan internasional. Lawatan Prabowo ke luar negeri dijadwalkan mulai hari ini, 8 November 2024, dengan kunjungan pertama ke Beijing untuk bertemu dengan Presiden Cina Xi Jinping, dilanjutkan dengan perjalanan ke Washington untuk melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden AS, Joe Biden.
Setelah itu, Prabowo direncanakan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation atau KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil yang berlangsung pada pertengahan November 2024. Selama masa ketidakhadiran Prabowo, Gibran akan bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan untuk menjaga stabilitas jalannya pemerintahan.
Bunyi Peraturan Wapres Bisa Gantikan Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengalihan tugas ini merupakan prosedur standar sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa akan ada surat penugasan dari Presiden kepada Wakil Presiden Gibran sebagai tanda pelimpahan tugas selama kunjungan luar negeri tersebut.
“Kan ada undangan, ada G20, ada APEC, sebagai kepala negara ya pasti beliau kan harus hadir. Ya pasti dong (pemerintahan dipegang Wapres), kan aturannya pasti begitu,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 29 Oktober 2024.
Selain itu, dalam menanggapi pengalihan tugas kepresidenan kepada Gibran, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga menekankan bahwa istilah Pelaksana Tugas (Plt.) Presiden tidak relevan dalam konteks ini. Hasan menjelaskan bahwa pelimpahan tugas ini adalah praktik yang telah berlangsung selama beberapa pemerintahan sebelumnya saat kepala negara melakukan kunjungan ke luar negeri.
“Tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika Presiden sedang ke luar negeri,” ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurut Hasan, penugasan kepada Wakil Presiden tidak memerlukan instrumen hukum khusus. Ia menegaskan bahwa Wakil Presiden secara otomatis mengambil alih tugas kepresidenan ketika presiden berhalangan sementara, seperti saat melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
“Kan selama ini sudah kejadian begitu. Presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas Presiden adalah Wakil Presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum,” lanjut Hasan, menambahkan bahwa situasi ini adalah hal yang lumrah dan tidak memerlukan penunjukan formal seperti dalam jabatan struktural lainnya.
Hasan juga memberi contoh situasi serupa yang terjadi pada pemerintahan sebelumnya. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pernah menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menugaskan wakilnya, Ma’ruf Amin, menjalankan tugas-tugas presiden selama kunjungan ke luar negeri. Salah satu contohnya adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
Dikutip dari Peraturan.bpk.go.id, Keppres ini berisi penugasan kepada Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau hingga ia kembali ke tanah air.
Dalam konteks ini, keppres juga akan dikeluarkan oleh Prabowo Subianto sebagai bentuk penugasan resmi kepada Gibran. Hasan menekankan agar masyarakat tidak menyalahartikan istilah pengalihan tugas tersebut sebagai penunjukan Plt. Presiden.
“Ya akan berlaku sama (ada Keppres), jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt. Presiden,” ujarnya. Dengan demikian, Gibran akan menjalankan tugas presiden dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden, tanpa ada perubahan status struktural yang formal.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I PUTRI SAFIRA PITALOKA
Tinggalkan Balasan