Menko Pratikno: Negara Berhak Dapat Return dari Investasi LPDP
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP merupakan bagian dari investasi yang diberikan pemerintah. Karena itu, negara berhak mendapatkan pengembalian keuntungan dari modal yang sudah digelontorkan.
Hal itu disampaikan Pratikno saat merespons pertanyaan terkait kewajiban penerima beasiswa LPDP yang studi di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. “Negara berhak mendapat return dari investasi itu karena investasi itu kan dimaksud untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat,” kata dia seusai menjadi pembicara dalam acara ‘D-Futuro Futurist Summit 2024’ di The Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Pemerintah, menurut dia telah berinvestasi besar untuk pengembangan sumber daya manusia mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Sehingga perlu ada imbal balik dari apa yang sudah diberikan. Namun ia menyatakan belum ada pembahasan lanjutan terkait kewajiban pulang alumni LPDP, dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Menteri Dikti Saintek).
Sebelumnya Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, sempat mengatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi para alumni penerima beasiswa LPDP untuk pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Pemerintah menurut dia memberi kesempatan bagi mereka untuk berkarya di manapun. “Tidak harus (pulang). Kami tidak bisa paksa dia pulang,” ujar Satryo, Selasa, 5 November 2024.
Pemerintah, menurut dia, belum memiliki cukup tempat untuk para alumnus penerima LPDP itu berkarya di Tanah Air. Bila dipaksakan kembali dan di Indonesia tidak ada wadah untuk menyalurkan ilmu, justru bisa merugikan para lulusan LPDP. Satryo mengatakan tak mengapa jika mereka berkarier di luar negeri.
LPDP merupakan beasiswa yang digelontorkan pemerintah menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menyitir laman Badan Layanan Umum Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementarian Keuangan, lembaga ini dibentuk pada 2011. LPDP merupakan inisiatif Sri Mulyani Indrawati saat menjabat menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga Agustus 2024 tercatat anggaran yang digelontorkan untuk beasiswa ini sebesar Rp154,11 triliun dan jumlah penerima beasiswa sebanyak 49.896 orang.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Tinggalkan Balasan