[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun penjara untuk mantan Kepala Balai Teknik Perkeretapian wilayah Sumatera Utara, Nur Setiawan Sidik. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 06 November 2024.

“Terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan. Jaksa juga menuntut Nur Setiawan Sidik membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Selain Nur Setiawan Sidik, jaksa juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa yakni, Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode 2017-2018 Amana Gappa, Team Leader PT Dardela Yesa Guna Arista Gunawan, serta pemilik PT Tiga Putra Mandiri  dan PT Mitra Kerja Bersama Feddy Gondowardojo.

Iklan

Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Amana Gappa dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 4 tahub. Sednagkan Arista Gunawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subside 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 12,3 miliar. Freddy dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 64,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.

Sebelum Nur Setiawan, Feddy, Amana Gappa dan Arista, ada tiga terdakwa lain yang telah dituntut lebih dulu oleh jaksa penuntut umum. Mereka adalah Akhmad Afif Setiawan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur Besitang-Langsa dan Halim Hartono selaku PPK Jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.





hanomantoto