[hanomantoto]

TEMPO.CO, Badung – Chairman Pakistan Edible Oil Refiners Association (PEORA) Rasheed Jan Mohammad khawatir akan penerapan kebijakan bahan bakar ramah lingkungan biodiesel B40 yang bakal diterapkan Indonesia mulai tahun depan. Ia menilai kebijakan ini akan berpengaruh pada ekspor crude palm oil (CPO) Indonesia ke Pakistan.

“(Kebijakan) ini mungkin akan memengaruhi negara-negara seperti kami (Pakistan) yang bergantung pada ekspor CPO Indonesia,” ujarnya dalam acara 20th Indonesian Palm Oil Conference and 2025 Price Outlook (IPOC 2024), Jumat, 8 November 2024, di Nusa Dua, Bali.

Dalam paparannya, Rasheed menyebut, Pakistan menggantungkan sekitar 90 persen kebutuhan minyak kelapa sawit mereka kepada ekspor Indonesia. Embargo ekspor CPO yang sempat dilakukan Indonesia pada tahun 2022, kata dia, telah menimbulkan krisis bagi Pakistan.

Menurut Rasheed, dengan tingkat ketergantungan setinggi itu, kebijakan peningkatan bahan bakar dari B35 ke B40 yang sedang dipersiapkan pemerintah saat ini, dapat bisa membuat negara mereka kesulitan.

“Jadi menurut kami, minyak sawit harus tetap menjadi komoditas pangan, dan bukan komoditas bahan bakar,” kata dia.

Lebih lanjut, CEO Westbury Group itu juga khawatir akan lonjakan harga minyak goreng nasional jika kebijakan ini dilaksanakan pada awal tahun depan. Pasalnya, bulan suci Ramadan akan jatuh pada awal tahun juga, yakni pada Maret 2025.

Sebab, dengan berkurangnya ekspor CPO, menurut dia, bakal berpengaruh pada volume domestic market obligation (DMO) yang akan disetorkan perusahaan untuk pangan nasional.

Dia mengatakan, “Kesenjangan antara minyak mentah dan biodiesel begitu lebar, sehingga perlu pengambilan keputusan yang bijaksana apakah perlu menggunakan B40 atau tidak.”

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya memastikan bahwa produk B40 siap digunakan dan program penggunaan wajib B40 siap diimplementasikan pada 1 Januari 2025. “Insyaallah (diimplementasikan 1 Januari 2025), (produk B40) sudah selesai dites dan siap implementasinya,” ujarnya beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi bahkan mengklaim mandatori biodiesel B40 siap dilakukan per awal Januari 2025.

Kementerian ESDM, kata Eniya, sedang menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung seperti pelabuhan, pengiriman, dan logistik untuk kelancaran penerapan mandatori bioenergi yang ditargetkan persiapan selesai Desember 2024.

“Memang perlu banyak hal untuk mempersiapkan kaya pelabuhannya, pengirimannya, logistik. Industri harus mempersiapkan, investasi butuh modal juga,” ucapnya.



hanomantoto