Mahfud Md Sebut Sistem Politik Demokrasi Harapan untuk Berantas Korupsi, Ini Penjelasannya
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan sistem politik demokrasi adalah harapan bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi. Mahfud menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk ‘Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan’ di Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.
“Sebab, dengan demokrasi, selalu mempunyai momentum untuk memperbaiki,” kata Mahfud.
Mahfud menuturkan sistem politik demokrasi ini adalah harapan bagi pemberantasan korupsi karena, dengan sistem ini, ada momentum perbaikan setiap lima tahun sekali. Dia menuturkan, pada dasarnya, korupsi itu bersumber dari distribusi kekuasaan yang korup karena pelaku korupsi merupakan pejabat negara yang telah diamanahi untuk menjalankan tugasnya.
Menurut dia, korupsi yang terjadi ini bukan karena gaji pejabat yang kecil, tetapi cenderung para pemilik gaji besar lah sebagai aktor dari kejahatan tersebut.
“Sistem politik yang demokratis itu adalah harapan (untuk memberantas korupsi). Karena pada dasarnya korupsi itu bersumber dari distribusi kekuasaan yang korup,” tuturnya.
Sistem politik demokrasi ini, kata Mahfud, dapat memberikan ruang bagi para pemimpin untuk menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Apabila kesempatan itu tidak digunakan dengan baik, kata dia, masyarakat dapat mengganti pemimpinnya secara jadwal ataupun melalui proses paksa.
“Demokrasi menjadi lubang harapan untuk memperbaiki, kalau sekarang gagal masih ada lagi. Karena demokrasi itu lima tahunan sehingga kita bisa menilai seorang pemimpin,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan teori untuk memberantas korupsi sudah habis karena semua telah dipakai dan diundangkan.
“Teorinya sudah habis. Sepertinya banyak yang putus asa karena teori sudah dipakai semua, apa yang diusulkan telah dijadikan undang-undang semua,” kata Mahfud.
Meskipun semua teori telah dipakai untuk memberantas korupsi, menurut dia, hingga saat ini kejahatan tersebut belum juga ada tanda-tanda penurunan, bahkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terus meningkat.
Dia menyebutkan, pada saat awal reformasi, semua teori telah dipakai. Misalnya, saat membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan lainnya.
Mahfud: Harapan Pemberantasan Korupsi Ada di Tangan Presiden
Mahfud menyebutkan Presiden Prabowo Subianto menjadi satu-satunya harapan pemberantasan korupsi di Tanah Air karena Presiden yang bisa memerintahkan Jaksa Agung, Kapolri, Menteri untuk memberantas korupsi karena mereka lah yang memiliki wewenang.
“Sebenarnya ada harapan (untuk pemberantasan korupsi) asal Presiden mau, karena semuanya itu Presiden yang harus memberantas mafia-mafia,” ujar Mahfud.
Menurut dia, sejak dilantik hingga saat ini, Prabowo terus menekankan janjinya memberantas korupsi. Janji tersebut diucapkan bukan satu atau dua kali ketika berpidato, tetapi diucapkan berulang kali. Bahkan, kata dia, Presiden pernah mengatakan akan mengejar para koruptor hingga Antartika dan ini menjadi angin segar terhadap penegakan hukum bagi para koruptor.
“Harapan ini ada, karena sampai saat ini sejak dilantik tekanan Presiden Prabowo berjanji akan menyejahterakan rakyat, ingin memberantas korupsi, menegakkan hukum, dan membangun demokrasi yang santun,” tuturnya.
Pilihan editor: Soal Sanksi bagi 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Tunggu MKH
Tinggalkan Balasan