[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa penuntut umum menghadirkan dua ahli dalam sidang Harvey Moeis hari ini. Suami aktris Sandra Dewi itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Penuntut umum hari ini mengajukan bukti apa?” tanya Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.

Jaksa penuntut umum pun menjawab “ahli, Yang Mulia.”

Ahli yang diajukan ada dua. Pertama adalah Siswo Sujanto selaku ahli hukum keuangan. Kemudian ada Deni Sulistyantoro selaku ahli digital forensik dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung).

Eko lantas memverifikasi identitas keduanya. Setelah itu, Siswo dan Deni diambil sumpah untuk memberikan keterangan dengan benar.

“Saudara ahli sudah disumpah, jadi berikan keterangan sebenar-benarnya,” ujar Eko.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.



hanomantoto