[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Zarof Ricar, Handika Honggowongso, mengklaim uang Rp 920 miliar yang berada di rumah kliennya itu tidak semua berasal dari makelar kasus (markus). Hal itu dia sampaikan berdasarkan pengakuan Zarof. “Banyak juga kok uang yang bersumber dari causa yang sah,” kata Handika kepada Tempo, Jumat, 08 November 2024.

Meski tak semua berasal dari makelar kasus, kuasa hukum Zarof Ricar itu belum dapat membeberkan dari mana saja uang Rp 920 miliar itu didapat oleh kliennya. “Iya (tidak semua dari markus). Demikianlah kenyataannya. Tapi saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Akan ada waktu dan tempatnya untuk menguji hasil riksa penyidik nanti,” kata dia.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Zarof Ricar sempat mengakui uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumahnya itu ada yang berasal dari makelar kasus. Namun, Zarof masih bungkam saat ditanyai penyidik soal sumber dan kasus mana saja yang ia tangani selama ia memegang jabatan di Mahkamah Agung (MA).

“Penyidik sudah tanyakan. Tapi orang ini masih bungkam. Pintunya ya dari dia ini. Kalau dia sudah sebut dari mana saja dan perkara apa saja, selesai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Kejaksaan telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap penanganan perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Zarof menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.

Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu agar putusannya menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. “Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut,” kata Qohar. 



hanomantoto