Komdigi Turunkan 8.086 Konten Judi Online, LKDI Usulkan Pembatasan Iklan di Media Sosial
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), telah menindak dan menurunkan situs-situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Jumlahnya tak main-main, yakni sebanyak 8.086. Konten yang diturunkan mencakup 6.722 situs web, 954 di platform Meta, 279 file sharing, 77 pada platform Google/YouTube, dan 54 di platform X.
Kemenkomdigi gencar berburu situs dan konten judi sejak Kabinet Merah Putih mulai bekerja 20 Oktober. Kemenkomdigi juga makin gencar setelah pegawai Kemenkomdigi pun turut menjadi tersangka karena menjaga situs judi online tetap ada alih-alih memblokirnya.
Seorang pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka menyatakan setiap hari mereka mengakses kurang lebih 5 ribu situs judi online. Namun, dari jumlah tersebut hanya 4 ribu situs saja yang mereka blokir. Sindikat ini menarik tarif Rp 8,5 juta dari tiap situs yang mereka lindungi agar tidak diblokir. Namun, dia tak menjelaskan apakah bayarannya per hari atau per bulan.
Terhitung sejak 20 Oktober hingga 8 November 2024, Komdigi secara akumulatif telah menindak 249.503 konten perjudian. Penindakan terbaru adalah akun populer dengan 99.700 pengikut @dewi69official.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas perjudian online tanpa pandang bulu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi, di Jakarta, Jumat alu, dilansir dari Antara.
Prabu pun kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya oknum yang mencari orang untuk menjadi pengepul rekening guna mendukung transaksi judi online. “Mereka biasanya merekrut dengan iming-iming bayaran besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank. Namun, ini sangat berbahaya dan ilegal,” kata dia.
Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545.
Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
LKDI: Batasi iklan di platform media sosial untuk atasi judi online
Sementara itu, Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) mengusulkan penerapan pembatasan iklan di platform media sosial dalam upaya untuk mengatasi praktik judi online. Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penyelenggara dan pelaku judi online banyak menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan dan memasarkan layanan judi online.
Ia mengemukakan, platform-platform media sosial milik Meta sering digunakan untuk mempromosikan layanan judi online karena perusahaan mengizinkan iklan-iklan semacam itu ditampilkan kepada pengguna di beranda platform.
“Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi Meta agar melarang seluruh konten judi online, karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan milik Meta,” katanya, dilansir dari Antara.
Menurut hasil riset LKDI, sekitar 82 persen pengguna platform Meta mengaku pernah terpapar konten iklan judi online. LKDI juga mendapati ribuan situs judi online yang masih bisa diakses menggunakan Internet Protocol (IP) Address Indonesia.
Abdul mengemukakan pentingnya pemerintah bertindak lebih aktif untuk memberantas situs-situs judi online serta menegakkan peraturan-peraturan yang ditujukan untuk memberantas perjudian via daring. Ia mengatakan bahwa kepolisian harus memastikan siapapun yang terlibat judi online diproses secara hukum.
Perkara-perkara keterlibatan pegawai dan pejabat pemerintah hingga pemengaruh dalam praktik judi online, ia melanjutkan, harus diusut sampai tuntas. “Belasan pegawai Kemkomdigi itu hanya pelaksana, yang kami harapkan dari kepolisian adalah menangkap atasannya yang memberi perintah pada mereka,” katanya.
Tinggalkan Balasan