Kejati DK Jakarta Serahkan Tersangka Suap Eks Panitera PN Jakarta Timur
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta menyerahkan tersangka berinisial RP yang diduga menerima suap saat menjadi panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. RP ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menyerahkan tersangka RP beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya pada Kamis, 7 November 2024.
Syahron menjelaskan RP dicurigai menyalahgunakan wewenangnya dalam eksekusi sita utang milik PT Pertamina dalam sengketa tanah di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. RP sendiri bertugas sebagai panitera di PN Jakarta Timur pada 2020-2022. “Dalam eksekusi terkait putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS,” ucap Syahron.
Sejumlah uang itu diduga membuat RP mempercepat proses eksekusi sehingga PT Pertamina harus segera membayar ganti rugi senilai Rp 244,6 miliar kepada pihak AS selaku ahli waris pemilik tanah. Suap disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan secara bertahap. “Baik melalui transfer maupun tunai,” kata Syahron merinci. Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari konflik antara PT Pertamina dengan seorang bernama OO binti Medi soal lahan sekitar 1,6 hektare di Jl. Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur. Dia atas lahan itu, Pertamina membangun Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4 ribu meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) seluas 4 ribu meter persegi dan 20 unit rumah dinas.
OO binti Medi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur pada tahun 2014. Dia mengaku sebagai pemilik lahan itu dengan bukti Verponding Indonesia No. C 178, Verponding Indonesia No. C 22 dan Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi No. 28. OO binti Medi memenangkan gugatan itu dari tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali pada 2019. Putusan itu kemudian memerintahkan Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar kepada A Supandi atau AS.
PN Jakarta Timur kemudian melakukan penyitaan terhadap uang milik PT Pertamina di sebuah rekening untuk mengeksekusi putusan tersebut. Pada 2022, Kejati DK Jakarta menetapkan A Supandi sebagai tersangka pemalsuan surat tanah dan dinyatakan bersalah.
Tinggalkan Balasan