Disebut Hilang oleh KPK, Gubernur Sahbirin Noor Muncul Pimpin Apel Pegawai Pemprov Kalsel
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, akhirnya muncul memimpin apel pagi Pegawai Pemprov Kalimantan Selatan di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru pada Senin, 11 November 2024.
Kehadiran Paman Birin disambut suka cita dan haru oleh pegawai Pemprov Kalsel, setelah hampir sebulan menghilang.
Saat memimpin apel, Paman Birin menyampaikan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa dirinya ada di Kalimantan Selatan.
“Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” kata Paman Birin lewat keterangan tertulis kepada wartawan Tempo, hari ini.
Selain itu, Paman Birin menitip pesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat, turut mensukseskan ketahanan pangan serta selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Paman Birin menegaskan bahwa dirinya selama ini ada di Banua.
“Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” kata Sahbirin.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin kembali memanjat doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan.
“Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” kata Paman Birin.
Selepas apel pagi, Sahbirin menyempatkan bersalaman dengan semua ASN dan karyawan/karyawati. “Sehat, sehat Paman. Alhamdulilah, sehat Paman,” kata seorang pegawai.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan Sahbirin Noor hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Paman Birin menjadi tersangka yang belum ditahan pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Ahad, 6 Oktober 2024 lalu.
Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencarian terhadap Paman, serta telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor tertanggal 5 November 2024.
Namun Kuasa hukum Sahbirin Noor, Agus Sudjatmoko menyangkal tudingan KPK tersebut. Menurut Agus tudingan KPK tak berdasar dan subjektif. Sebab, kata dia, istilah melarikan diri tidak ada di dalam KUHAP maupun peraturan pidana lainnya.
Sahbirin Noor kini tengah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mutia Yuanstisya berkontribusi dalam artikel ini
Tinggalkan Balasan