Dewas KPK Sudah Periksa Alexander Marwata dalam Kasus Dugaan Pertemuan dengan Eko Darmanto
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengaku telah dimintai klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain diperkarakan dugaan pidana, Alex juga dilaporkan ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik akibat pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. “Sudah (diminta klarifikasi oleh dewas),” katan Alexander Marwata saat dikonfimasi pada Kamis, 7 November 2024.
Alex mengaku sudah dipanggil oleh Dewas KPK untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik atas pertemuannya dengan Eko Darmanto. Tempo telah berupaya mengklarifikasi kepada Dewas KPK. Namun belum ada respons.
Pada dasarnya, Alex mengklaim apa yang diutarakan ke Dewas sama dengan yang disampaikannya ke media. “Sama dengan yang saya sampaikan ke media,” ucapnya.
Laporan terhadap Alex dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alex disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021. “Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. “Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” katanya.
Alex membenarkan pernah bertemu dengan Eko Darmanto. Kata dia, pertemuan di gedung Merah Putih KPK tersebut turut didampingi staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain.”Pertemuan sebelum ada Sprinlidik (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan). Jadi belum ada perkara,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 30 September 2024.
Tinggalkan Balasan