Berteduh di Underpass atau Kolong Flyover saat Hujan, Pemotor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
[hanomantoto]
Berteduh di Underpass atau Kolong Flyover saat Hujan, Pemotor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
GOOTO.COM, Jakarta – Memasuki musim penghujan di wilayah Jabodetabek, sering kali dijumpai pengendara motor yang berteduh di jalan underpass atau kolong jalan layang. Tanpa disadari, kebiasaan seperti justru termasuk dalam pelanggaran hukum.
Iklan
Pengendara yang berteduh di pinggir jalan, baik di underpass atau di bawah jalan layang, bisa dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau penjara selama satu bulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 106 Ayat 4 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
- Rambu perintah atau rambu larangan
- Marka jalan
- Alat pemberi isyarat lalu lintas
- Berhenti dan parkir
- Peringatan dengan bunyi dan sinar
- Kecepatan maksimal atau minimal
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Kepolisan terus mengingatkan agar tidak berteduh di lokasi-lokasi seperti underpass maupun di bawah jembatan layang, untuk mencegah kemacetan. Bahkan berteduh di lokasi tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Pengendara motor disarankan memilih lokasi berteduh yang posisinya jauh dari jalan raya, seperti di area perkantoran, toko, maupun di area ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.
Pilihan Editor: Rangka eSAF Honda Scoopy Terbaru Dapat Perbaikan Pengaturan Lubang Air
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto
Tinggalkan Balasan