Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN, ini Arah Pembangunan IKN ke Depan
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara disingkat OIKN, Basuki Hadimuljono, mengincar peluang investasi swasta untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dalam kurun waktu 3-4 tahun mendatang.
Setelah dilantik sebagai Kepala OIKN definitif di Istana Negara pada 5 November 2024, Basuki menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 500 Letter of intent (LoI) dari berbagai pengusaha swasta yang ingin berkontribusi dalam pembangunan IKN, yang perlu segera direspons.
“LoI itu bukan hanya dari investor, tetapi juga ada konsultan, kontraktor, dan pemasok. Kami utamakan yang benar-benar investor, dan kurang dari setengahnya termasuk kategori ini,” jelasnya.
Basuki, yang menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2014 hingga 2024, menambahkan bahwa mayoritas investor fokus pada pembangunan di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Menanggapi pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo terkait kemungkinan perlambatan pembangunan IKN, Basuki menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian pembangunan IKN sesuai mandat Undang-Undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Selama ada program dan anggaran, saya akan lanjutkan. Sudah tahu gaya kerja saya, kan?” ujarnya.
Basuki menyebutkan bahwa tahap pertama pembangunan IKN telah mencapai 94 persen, tahap kedua 60 persen lebih, dan tahap ketiga hampir 40 persen selesai.
Ia juga berencana berkantor kembali di IKN pada 7 November 2024 untuk menyambut anggota Komisi II DPR yang melakukan kunjungan kerja.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menyatakan alokasi anggaran pembangunan IKN dalam APBN 2025 mencapai Rp15 triliun, yang dibagi antara OIKN (Rp5,89 triliun) dan PUPR (Rp9,11 triliun).
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan menunggu kesiapan IKN. Ia mengatakan bahwa meskipun Undang-Undang terkait Daerah Khusus Jakarta dan IKN sudah tidak bermasalah, perpindahan tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur di ibu kota baru.
Untuk saat ini, Jakarta masih berfungsi sebagai Ibu Kota Negara hingga Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan resmi.
Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa perpindahan ibu kota harus memastikan kesiapan infrastruktur penting, termasuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pusat aktivitas masyarakat seperti restoran dan toko.
“Semua harus siap, mulai dari apartemen hingga kantor dan fasilitas pendukung lainnya. Tanpa kesiapan penuh, perpindahan tidak akan berjalan optimal,” ungkap Jokowi, menyarankan agar keppres ditandatangani hanya ketika semua aspek sudah siap pada era kepemimpinan Prabowo Subianto.
ANTARA
Pilihan editor: Ragam Respons Atas Penunjukan Basuki Hadimuljono Sebagai Kepala OIKN
Tinggalkan Balasan