Badan Intelijen Keuangan Bentukan Prabowo Dipimpin Sri Mulyani, Ini Fungsi dan Tugasnya
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk lembaga baru bidang keuangan yakni Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini akan berkoordinasi langsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan dipimpin oleh kepala.
Sri Mulyani menjelaskan, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan ditujukan untuk memperkuat infrastruktur digital di lingkungan Kemenkeu. Badan ini akan menjadi penggerak utama transformasi digital kementerian dengan berfokus pada pengembangan teknologi digital dan kapasitas intelijen keuangan.
“Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware atau sistem perangkat keras, namun juga software dan terutama untuk intelijen data analitik dan kemampuan untuk terus meningkatkan kapasitas artificial intelligence kita sendiri. Ini menjadi salah satu bidang yang akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 8 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Adapun pembentukan badan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang diteken Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Lembaga anyar ini disebut bertugas untuk menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Sementara itu, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 54, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki empat fungsi utama serta fungsi opsional lainnya yang diwenangkan oleh Menteri Keuangan. Adapun empat fungsi dari badan intelijen keuangan berdasarkan Perpres Nomor 158 Tahun 2024 yaitu:
1. Penyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
2. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan, dan
4. Pelaksanaan administrasi Badan.
Diketahui, Perpres baru ini sekaligus mempertegas posisi Kementerian Keuangan yang bertanggungjawab langsung ke pada presiden. Sebelumnya kementerian keuangan berada di bawah naungan kementerian koordinator bidang perekonomian.
Selain pembentukan badan intelijen keuangan, Prabowo juga menambahkan dua direktorat jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu yakni Ditjen Strategis Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Di sisi lain, kepala negara menghapus Badan Kebijakan Fiskal atau BKF.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, di Jakarta, Kamis, 7 November 2024, mengatakan fungsi BKF dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Peleburan ini bertujuan memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.
Dalam Pasal 14, dijelaskan bahwa tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Menurut Deni, ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan itu. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini. Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003). Terakhir, untuk penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan alasan adanya perombakan struktur organisasi di kementeriannya. Perubahan BKF menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal, kata dia, didasarkan pada aturan organisasi di mana fungsi perumusan kebijakan lebih sesuai dipegang oleh direktorat jenderal daripada badan.
“Tadi saya sebutkan yang BKF. Tadi akan dijalankan dalam bentuk Ditjen untuk strategi ekonomi dan fiskal itu untuk dilakukan perubahan nomenklatur karena untuk mengikuti norma di mana direktur jenderal mengeluarkan policy, sementara badan tidak,” katanya.
Kemudian, dibentuknya Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan kata Sri Mulyani mempunyai tujuan strategis untuk memperkuat peran Kementerian Keuangan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ia menilai peran Kemenkeu menjadi semakin krusial dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, terutama dengan bertambahnya kewenangan kementerian di bidang ini.
“Kami sering menjadi counterpart-nya BI, OJK, LPS, dan berbagai undang-undang P2SK, peranan kami menjadi lebih kritikal dan oleh karena itu perlu dielevasi menjadi direktur jenderal yang selama ini dipegang staf ahli yang biasanya tidak memiliki struktur,” kata Sri Mulyani.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ILONA ESTHERINA | GRACE GANDHI
Tinggalkan Balasan