[hanomantoto]

TEMPO.CO, JakartaApple Inc. dikabarkan mengajukan investasi hampir sebesar US$ 10 juta atau setara kurang lebih Rp 158 miliar untuk memproduksi lebih banyak produk di Indonesia. Melansir Antara, hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air. 

Menurut laporan South China Morning Post pada Selasa, 5 November 2024, rencana ini melibatkan pendirian pabrik di Bandung, Jawa Barat, yang akan dijalankan bersama mitra pemasoknya. Pabrik tersebut direncanakan memproduksi aksesori dan komponen perangkat Apple.

Proposal investasi ini kabarnya sudah diserahkan ke Kementerian Perindustrian. Sebelumnya, kementerian tersebut memblokir izin penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk perangkat ponsel dan tablet.

Sumber anonim menyebutkan bahwa Kementerian Perindustrian saat ini sedang mengevaluasi proposal Apple, yang statusnya belum final dan masih dapat berubah. Hingga kini, baik pihak Apple maupun Kementerian Perindustrian belum memberikan komentar resmi.

Diketahui, Kementerian Perindustrian akan menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.

Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan, sehingga belum mengantongi sertifikat TKDN sebagai syarat mutlak berjualan di Indonesia.

Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, Apple diharuskan melakukan investasi dengan tiga skema, yakni pembangunan pabrik manufaktur, inovasi, atau melalui skema pembuatan aplikasi.

Sebelumnya, Apple telah berkomitmen berinvestasi di Indonesia melalui skema inovasi dengan mendirikan Apple Academy keempat senilai Rp 1,71 triliun. Namun, Kementerian mencatat Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun, masih kurang sekitar Rp 240 miliar.



hanomantoto