Aliansi Filantropi Dorong Baleg DPR Bahas RUU Penyelenggaraan Sumbangan
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas aturan baru mengenai kegiatan kedermawanan sosial di Indonesia. Menurut koordinator aliansi, Hamid Abidin, aturan yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat mengakomodasi para pelaku filantropi di Tanah Air.
Beleid yang Hamid maksud adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB). “Berbagai ketentuan dalam UU PUB ini juga tidak mampu mewadahi keragaman pelaku dan jenis kegiatan filantropi, serta perkembangan kegiatan filantropi di era digital,” kata Hamid melalui keterangan tertulis pada Selasa, 6 November 2024.
Hamid memberi contoh bahwa ketentuan perizinan berjenjang dalam UU PUB menghambat lembaga-lembaga filantropi untuk bergerak cepat dalam penanganan bencana “Karena pengurusan perizinan memakan waktu lama,” ucap dia.
Selain itu, dia menilai regulasi yang ada di UU PUB juga berpotensi mengkriminalisasi pegiat filantropi. Misalnya, kata dia, pegiat filantropi yang berupaya bergerak cepat untuk membantu korban bencana.
Menurut Hamid, RUU PUB juga tidak memberi cukup ruang bagi organisasi filantropi untuk menyediakan program-program jangka panjang. Sebab, durasi perizinan yang hanya berlaku tiga bulan membuat mereka harus menyerahkan laporan program sebelum mengurus izin baru.
Maka dari itu, Hamid mengusulkan sejumlah perubahan untuk UU PUB. Perubahan itu, ujar dia, bisa diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Sumbangan. RUU tersebut dia usulkan untuk menjadi beleid pengganti UU PUB.
Dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan, Aliansi Filantropi mengusulkan perubahan mekanisme perizinan. “Jangka waktu pendaftaran diusulkan berlaku selama 5 tahun, seperti halnya regulasi pengelolaan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah), dengan peninjauan setiap tahun untuk memastikan akuntabilitas organisasi penyelenggara sumbangan,” ujar dia.
Selain itu, Aliansi Filantropi juga mengusulkan ketentuan baru yang dapat mengakomodasi perkembangan filantropi di era digital. Contohnya, kata Hamid, pengaturan soal platform crowdfunding (urun daya) dan perlindungan data pribadi donatur.
Menurut Hamid, Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan juga menyampaikan saran tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024 lalu. Aliansi menyerahkan naskah akademik untuk RUU Penyelenggaraan Sumbangan yang mereka usulkan untuk jadi pengganti UU PUB.
Dalam rapat tersebut, kata Hamid, sejumlah organisasi filantropi hadir untuk mewakili aliansi. Di antaranya Dompet Dhuafa, YAPPIKA, Yayasan Penabulu, Human Initiative, Filantropi Indonesia, dan Indonesia Judicial Research Society.
Tinggalkan Balasan