Alexander Marwata Gugat Aturan Pimpinan KPK Tak Boleh Bertemu dengan Pihak Berperkara ke MK
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menggugat uji materiil Pasal 36 Undang-Undang KPK soal aturan pimpinan KPK tak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara ke Mahkamah Konstitusi. Alex menggugat pasal tersebut lantaran dirinya merasa dirugikan.
Kuasa Hukum Alex, Abdul Hakim, menyebut pasal tersebut berpeluang untuk digunakan mengkriminalisasi pimpinan KPK. “Pertama pasal 36 huruf a, tidak memberikan kepastian hukum terhadap Komisioner KPK. Kedua, ada diskrimisasi terhadap instansi KPK di mana hanya lembaga KPK yang dibatasi, sedangkan penegak hukum lain seperti jaksa dan kepolisian tidak batasan apa pun,” kata dia kepada Tempo, Kamis, 07 November 2024.
Dia juga mengklaim Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut kontradiktif dengan Pasal 6 tentang tugas dan fungsi anggota KPK. Dalam Pasal 6 UU KPK terdapat enam poin dari a sampai f.
Disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi korupsi, koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,
KPK juga melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Saya sebutkan tadi pasal 6 sedangkan pasal 36 a komisioner tidak boleh berhubungan dengan siapa pun dengan alasan apa pun. Secara teori pembatasan berhubungan dengan siapa pun dengan alasan apa pun hanya berlaku pada hakim bukan pada penegak hukum,” kata dia.
Dalam surat permohonan uji materi tersebut, bukan hanya Alexander Marwata yang menjadi pemohon, melainksn juga ada beberapa pegawai KPK lain seperti Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska.
Permohonan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 4 November 2024. Melalui kuasa hukumnya, Alex menilai ada ketidakjelasan batasan dalam beleid itu. “Iya kami sudah ajukan pada Senin kemarin. Kami ingin menyampaikan kalau ingin dibatasi penegak hukum, kepolisian, jaksa, harus dibatasi karena mereka kurang lebih sama tupoksinya dengan KPK,” ucap Abdul.
Gugatan uji materi Pasal 36 UU KPK itu dilayangkan oleh Alex dan kawan-kawan buntut pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Akibat pertemuan itu, Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena dianggap bertemu pihak berperkara. Pada saat ini, Eko Darmanto telah dijebloskan ke penjara.
Pilihan Editor: Kejagung Periksa Lagi Dua Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Tinggalkan Balasan