[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan permohonan juducial review terhadap dua pasal Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitus. “Permohonan JR (Judicial Review) pasal 36 untuk pimpinan dan pasal 37 untuk pegawai KPK,” katanya saat di konfirmasi pada Kamis, 7 November 2024.

Permohonan judicial review ke MK itu telah dimasukkan pada Senin, 4 November 2024. Alex mengajukan permohonan JR Pasal 36 Poin a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berisi:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun

Sementara pasal 37 yang ikut dimohonkan oleh Alex berisi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Menurut Alex, pasal tersebut bagi dia, sebagai pimpinan serta pegawai KPK yang terlibat bisa dijadikan alat untuk mengriminalisasi. “Rumusan pasal itu tidak jelas, sekali pun dalam penjelasan UU KPK dinyatakan cukup jelas. Dimana ketidakjelasannya atau setidaknya menimbulkan penafsiran yang berbeda dengan perumus Undang-Undang,” katanya.

Sebelumnya, Alex diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

“Pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi di sini adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat di konfirmasi pada 16 Oktober 2024.

Iklan

Surat Perintah Penyelidikan terhadap kasus Alex sudah diterbitkan pada 5 April 2024. Saat ini setidaknya ada 30 orang yang telah diminta keterangannya termasuk klarifikasi terhadap ahli pidana maupun ahli hukum acara pidana.

Polisi telah memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebagai saksi pada Senin, 28 Oktober 2024. Selain itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Isnaini, juga di periksa sebagai saksi pada 18 Oktober 2024.

Polisi masih mendalami kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. “Sedang melakukan serangkaian upaya untuk mencari dan menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana atau tidak,” kata Ade saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Sementara, Eko Darmanto sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pilihan Editor: Soal Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 26 Saksi





hanomantoto