[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan lima poin keberatan yang akan mereka bawa di persidangan praperadilan menghadapi Kejaksaan Agung. Tim Penasihat Hukum Tom Lembong diketuai oleh Ari Yusuf Amir. Ari adalah mantan Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu. 

Dilansir dari laman ariyusufamir.com, Ari Yusuf Amir lahir pada 19 Oktober 1971. Ia adalah sosok yang cukup dikenal dalam dunia hukum. Ari adalah pendiri firma hukum Ail Amir & Associates dan Yusuf Singajuru & Associates.  

Ari menyelesaikan sarjana hukum di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII). Setelah itu, ia menguatkan studi hukum bisnisnya di Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI). Pada 2019, dirinya mengambil fokus hukum pidana korporasi di Program Doktor Ilmu Hukum UII. Saat itu, disertasinya membahas tentang “Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pemegang saham sebagai pelaku Tindak Pidana Korporasi.”

Dikutip dari laman yusufsingajuru.com, Ari memulai karier sebagai advokat di Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta. Pengalaman itulah yang yang membentuknya menjadi penasihat hukum yang mumpuni, dan membuktikan kemampuannya menangani sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik. 

Sejak awal karirnya sebagai advokat, Ari Yusuf Amir dikenal sebagai ahli dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum klien. Sejumlah kasus hukum berskala besar yang melibatkan perusahaan nasional, BUMN, dan multinasional pernah ditanganinya. Ari memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi. 

Reputasi Ari terbukti saat ia terpilih menjadi penasihat hukum sejumlah pejabat setingkat menteri di kementerian negara. Ia pernah menjadi kuasa hukum eks Ketua KPK, Antasari Azhar, eks KSAD Jenderal Purn. Ryamizard Ryacudu, dan ketua organisasi islam FPI, Rizieq Shihab. 

Selain aktif menjadi advokat, Ari juga aktif dalam dunia kepenulisan. Sejauh ini, ia telah menulis buku-buku tentang hukum seperti “Strategi Bisnis Jasa Advokat” “Pidana Untuk Pemegang Saham Korporasi” dan “Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi“. Ari juga beberapa kali berkesempatan menjadi pembicara di diskusi-diskusi publik.

Ajukan Praperadilan

Dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan ada setidaknya lima poin penting dalam perkara yang mereka ajukan. Poin-poin tersebut dia sampaikan saat mendaftarkan permohonan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.

Iklan

Poin pertama, kata Ari Yusuf, adalah tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri saat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. “Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ari.

Poin kedua, Ari menyebut kurangnya bukti permulaan dalam penetapan tersangka. “Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Ari. Dia menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.

Poin ketiga, Ari mengatakan proses penyidikan dalam kasus Tom Lembong berjalan secara sewenang-wenang. “Tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami,” ujar Ari.

Poin keempat, Ari juga mempermasalahkan penahanan Tom Lembong yang dia anggap tidak berdasar. Kejaksaan Agung langsung menahan Tom Lembong seusai penetapan tersangka pada 28 Oktober 2024 lalu.

“Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Ari.

Poin kelima, Ari berujar tidak ada bukti bahwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia mengatakan Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, Kejaksaan Agung juga tidak mengungkapkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | SULTAN ABDURRAHMAN 

Pilihan Editor: Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula





hanomantoto