Satpam Puskesmas Palmerah Tewas Tertabrak KRL di Permata Hijau
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Seorang pria tewas tertabrak KRL di perlintasan kereta Tanah Abang-Rangkas Bitung tepatnya terjadi sekitar Permata Hijau, Jalan Tentara Pelajar, RT. 10, RW. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pagi tadi.
Salah seorang saksi mata, Dasmun, 50 tahun, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 7.00 WIB. Saat itu korban sedang berjalan di samping rel. Dari keterangannya, korban memakai seragam petugas keamanan berwarna coklat muda yang dilapisi jaket.
Dasmun menuturkan korban diduga tewas akibat luka parah di bagian kepala. “Bagian sini,” ucap pria yang bekerja sebagai penyapu jalan itu sambil.menunjuk kepala dan pipi bagian kiri, Kamis, 7 November 2024.
Dia mengatakan korban telah dievakuasi oleh pegawai KAI dan beberapa anggota kepolisian dari Polsek Kebayoran Lama. “Tadi sudah dibawa jam 9.00, tidak tau ke mana,” ucap Dasmun.
Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Widya Agustiono mengatakan saat ini korban telah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati. Ia juga menyampaikan korban telah diketahui identitasnya. “Kejadiannya jam 7.00 WIB, korban inisial AR, kelahiran Jakarta 1985, pekerjaan sekuriti di Puskesmas Palmerah,” kata Widya saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 November 2024.
Iklan
Dari pantauan Tempo, tempat penyeberangan tersebut memilki jarak sekitar dua meter dari masing-masing sisi rel. Rel kereta dilindungi oleh pagar besi berwarna hijau. Sekilas, dari jalan raya tidak terlihat ada pintu untuk masuk ke dalam jalur perlintasan tersebut. Hal ini juga disampaikan oleh saksi Dasmun. “Memang kalo orang liat dari luar, gak ada yang tau bisa masuk ke penyebrangan itu,” ucapnya.
Tempat penyeberangan juga tidak memiliki rambu atau peringatan tertentu, yang bisa memberikan peringatan kepada pengguna jalan bahwa kereta akan melintas. Saat tim Tempo mencoba melintasi penyeberangan tersebut, acuan menyeberang hanya didapatkan dari suara rel saja.
Pilihan Editor: KPK Tunjukan Bukti-bukti Formalitas OTT Sahbirin Noor di Sidang Praperadilan
Tinggalkan Balasan