[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, angkat bicara mengenai harga jam tangannya yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.

“Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak media) selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga ‘kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya? ‘Kan gitu,” kata Qohar, Minggu, 3 November 2024.

Qohar mengungkapkan bahwa dirinya membeli jam tangan analog itu seharga Rp 4 juta di pasar sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus. Sebelumnya, warganet menduga bahwa jam tangan yang dikenakan Qohar bermerek Audemars Piguet dan diperkirakan harganya mencapai Rp 1 miliar.

Tetapi, hal itu berbanding terbalik dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Qohar yang dilaporkan terakhir per 31 Januari 2024. Dalam LHKPN itu jam tangan tersebut tidak dimasukkan dalam daftar harta kekayaannya.

Qohar juga mengaku tidak tahu merek jam tangannya. “Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggak tahu mereknya apa,” ucapnya.

Berapa Harta Kekayaan Abdul Qohar? 

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2021, saat pertama kali menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Qohar memiliki harta kekayaan Rp 4.528.002.972. 

Setahun kemudian, jumlah harta Qohar mengalami kenaikan menjadi Rp 5.263.005.080. Itu setelah dia dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi pada 2022.

Sementara itu, untuk LHKPN terbaru yang dilaporkan Qohar sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 31 Januari 2024 menunjukkan jumlah harta sebesar Rp 5.604.202.160, dengan rincian sebagai berikut:

– Tanah dan bangunan: Rp 4.418.000.000.

– Alat transportasi dan mesin: Rp 314.500.000.

– Harta bergerak lainnya: Rp 5.000.000.

– Surat berharga: –

– Kas dan setara kas: Rp 1.016.702.160.

– Harta lainnya: –

– Utang: Rp 150.000.000. 

1. Tanah dan Bangunan

Iklan

– Tanah dan bangunan seluas 145/145 meter persegi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dari hibah tanpa akta Rp 210.000.000.

– Tanah dan bangunan seluas 255/150 meter persegi di Malang dari hasil sendiri Rp 1.100.000.000.

– Tanah dan bangunan seluas 293/293 meter persegi di Malang dari hasil sendiri Rp 860.000.000.

– Tanah dan bangunan seluas 120/70 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 195.000.000.

– Tanah seluas 1.877 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 50.000.000.

– Tanah seluas 2.563 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 53.000.000.

– Tanah seluas 1.575 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 45.000.000.

– Tanah seluas 2.160 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 55.000.000.

– Tanah dan bangunan seluas 200/300 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 1.200.000.000.

– Tanah dan bangunan seluas 117/117 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 650.000.000. 

2. Alat Transportasi

– Mobil Toyota Jeep (2018) dari hasil sendiri Rp 310.000.000.

– Motor Honda (2017) dari hasil sendiri Rp 4.500.000. 

MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA

Pilihan Editor: Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan





hanomantoto