Masih Kontroversi, Anggota DPR dan Komedian Denny Cagur Promosikan Judi Online atau Game Online?
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Pendidikan DPR, yang juga seorang komedian top, Denny Wahyudi alias Denny Cagur, menjadi sorotan setelah akun @romoatheist di media sosial X mengunggah video anggota PDIP sedang mempromosikan game online.
“Menurut kalian seperti apa sih nasib @DennyCagur anggota DPR PDI-P yg merangkap agen Judol 138 dalam waktu dekat?” demikian narasi yang menyertai video di akun tersebut.
Dalam video tersebut, Denny antara lain mengatakan, “Kalian bingung mau main game online? Yuk gabung di Agen 138, karena Agen 138 merupakan situs game online terakreditasi dan berlisensi resmi terus pelayanannya juga luar biasa banget. Dijamin kalian bakal puas main di Agen 138.”
Menanggapi unggahan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan bakal melakukan pendalaman terkait video berisi publik figur yang mempromosikan website yang disebut sebagai judi online di media sosial X tersebut.
“Tentunya akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan dan lain sebagainya, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Ade Ary juga menjelaskan mempromosikan judi online berarti mengajak orang, menjelaskan kepada orang bahwa ini ada akun tertentu.
“Ya ini kan sudah tahu bahwa judi itu menyengsarakan para pemainnya dan akhirnya jadi lupa diri, tidak bekerja dan lain sebagainya,” katanya.
Ade Ary juga mengimbau kepada publik figur agar tidak mempromosikan hal yang tidak baik. “Kalau ada informasi terkait itu (judi online) pasti akan dilakukan pendalaman dan kami akan tindaklanjuti,” katanya.
Game Online Termasuk Judi Online?
Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan ada cara mudah untuk menentukan sebuah game atau gim dikategorikan sebagai judi online atau bukan, yakni dengan melihat apakah ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya.
“Tetapi, untuk gim yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam gim, menurut saya bukan termasuk aktivitas judi online,” kata Heru dalam sebuah wawancara dengan Kantor Berita Antara pada 11 Desember 2023.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Derajat juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, jika koin yang dibeli pemain hanya bisa digunakan di dalam permainan, maka gim tersebut tidak termasuk judi.
Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline. Seperti yang biasa ditemui di pusat perbelanjaan, yang dianggap masuk ke daerah abu-abu. Apakah hal itu termasuk sebuah judi online atau permainan biasa.
Untuk itu, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha menjelaskan bahwa permainan di pusat perbelanjaan di mana pengguna membeli kredit atau koin untuk bermain tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu, misalnya permainan simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai judi.
Demikian juga permainan online di mana pengguna perlu membeli sejumlah poin untuk mendapat fasilitas tertentu seperti skin, senjata atau sesuatu untuk menjalankan permainan.
Hal itu, kata dia, tidak dapat dikategorikan sebagai judi online karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapat dari permainan tersebut. Sebaliknya, dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan itu.
Di sisi lain, permainan simulasi justru dapat berfungsi sebagai hiburan yang tidak merugikan, memberikan kesenangan tanpa implikasi nansial yang berbahaya.
Heru Sutadi mengatakan, “Intinya, jika ada gim yang dicurigai memiliki indikasi mengarah ke judi online, maka harus dilakukan re-check dan penelusuran fakta, juga dari laporan masyarakat yang pernah memainkan gim tersebut, hingga akhirnya dapat ditentukan bahwa gim ini termasuk ke dalam kategori judi online atau tidak. Bukan serta merta jika kemunculan suatu gim dengan tur-tur berbayar diindikasikan sebagai judi online. Semuanya perlu didalami lebih dahulu.”
Pilihan Editor: Raam Punjabi Caplok Saham Perusahaan Hary Tanoe Senilai Rp 511 Miliar
Tinggalkan Balasan