[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, Agus Sudjatmoko, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak masuk akal.

Alasannya karena KPK menetapkan status tersangka bersamaan dengan keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). “Berarti tidak ada kesempatan untuk mencari bukti permulaan. Itu, kan enggak mungkin, enggak masuk akal,” kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.

Dia menyebut penetapan tersangka kepada Sahbirin semakin tidak masuk akal karena Sprindik dan SPDP terbit pada 7 Oktober 2024, sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK tidak memberi kesempatan kepada kliennya untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kalsel. Dia juga menyebut pada saat OTT, Sahbirin tidak di lokasi.

Agus menuturkan jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014, penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti. Tidak hanya itu, menurut Agus, KPK seharusnya memeriksa kliennya sebelum menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

Namun selama ini, kata dia, kliennya tidak pernah diperiksa KPK, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka sehingga dua alat bukti yang diharuskan belum terpenuhi. “Selama ini, klien kami itu belum pernah diperiksa. Mau dipenyelidikan, mau di dalam proses penyidikan, itu belum pernah diperiksa. Sehingga, itu menyalai prosedur,” ujarnya.

Agus menuding KPK tidak bisa membuktikan adanya pemeriksaan kepada kliennya di persidangan praperadilan sehingga penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah.

Pada Ahad, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang di Kalimantan Selatan. OTT itu terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025. Dalam ekspose perkara internal, beberapa jam setelah OTT, pimpinan KPK menetapkan keenamnya bersama dengan Sahbirin Noor sebagai tersangka.

KPK Klaim Kantongi 152 Barang Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan.

“Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah itu. 

Dinyatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 undang-undang KPK termasuk juga dalam putusan MK. “Termasuk ‘handphone’ dan hasil dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon,” jelasnya.

Terkait dengan keterangan permohonan praperadilan Sahbirin, dia mengatakan harusnya tidak bisa diajukan karena yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya.

“Karena si pemohonnya memang tidak diketahui keberadaannya. Termasuk juga kita sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita bisa langsung tangkap,” jelasnya.

Pilihan Editor: Budi Gunawan Serahkan ke Polisi Soal Keputusan Panggil Budi Arie atas Kasus Judi Online



hanomantoto