[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan, pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sebagai orang yang sakit. Hal itu disampaikan Otto saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang, Sabtu, 9 November 2024.  

“51 persen penghuni lapas itu ternyata adalah kasus narkoba, baik pengedar maupun pengguna,” kata Otto seperti dilansir dari Antara.

Meski menganggap pengguna narkoba sebagai orang sakit, Otto mengatakan, tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba. Mereka harus dihukum berat hingga hukuman mati.

“Kami lihat bahwa narkoba ini ada dua sisi. Kalau dia pengedar itu enggak ada toleransi, itu harus dihukum berat. Bahkan, ada yang dihukum mati,” ujarnya.

Otto menyoroti para pengguna narkoba, terutama mereka yang masih di bawah umur dan pengguna baru atau pertama kali tertangkap. “Mereka kecil masuk penjara, kadang-kadang keluarnya jadi lebih jahat. Sehingga, ada pemikiran bukankah sebenarnya pengguna narkoba itu adalah orang yang sakit,” ucapnya.

Perspektif yang harus digunakan terhadap pengguna narkoba, kata Otto, adalah bagaimana merehabilitasi atau menyembuhkan para pengguna narkoba pemula atau masih di bawah umur. Bila mereka dipenjara, perlu dikaji apakah hukuman itu mampu menyelesaikan masalah dan menjamin mereka tidak mengulangi atau menjadi lebih jahat selepas keluar penjara.

“Bagaimana sakit itu sembuh sehingga ada pemikiran bagaimana kalau itu dapat direhabilitasi saja, tidak perlu dipenjara, kecuali pengedar,” katanya.”Ini pengguna yang masih kecil, yang pertama kali, yang masih sekolah. Masa depannya kan habis kalau dia di sana. Enggak ada untungnya. Negara juga rugi demi belanjain mereka di penjara.”

Otto Hasibuan meminta masukan berbagai organisasi profesi penegak hukum, termasuk Ikadin untuk membantu mencari solusi. “Di sini advokat berperan menginisiasi. Apakah kita sependapat bahwa para pengguna narkoba adalah orang sakit yang harus disembuhkan? Ini dulu titik berpikirnya. Kalau sepakat disembuhkan maka bukan hukuman penjara yang dijatuhkan, tapi rehabilitasi,” katanya.

Pilihan Editor: Kapolri Ungkap Modus Teranyar Pelaku Judi Online: Gunakan Kripto



hanomantoto