[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bisa mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut Yusril sebagai Menko di bidang hukum bisa mendorong pembahasan RUU tersebut di parlemen.

Tessa juga mengapresiasi pernyataan Yusril yang sebelumnya menyebut akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Tentunya sebagai bagian dari eksekutif, untuk Menko Kumham Imipas Bapak Yusril, dengan janji tersebut kami mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi booster di teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi kami mengapresiasi,” kata Tessa dalam keterangan pada Sabtu, 9 November 2024.

Menurut Tessa, pihaknya berharap DPR bisa segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Tessa menyebut kedua rancangan beleid tersebut dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Sebagaimana yang sudah sering kami dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk pembatasan uang kartal ini untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan perumusan RUU Perampasan Aset harus berlangsung dengan cermat. Sikap tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024.

Nawawi, kata Yusril, menanyakan kepada dirinya soal sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset. Menurut Yusril, pemerintah siap untuk melanjutkan pembahasannya bersama DPR.

Yusril mengatakan pemerintah akan meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR. Presiden Prabowo Subianto, kata Yusril, tak punya niat menarik kembali RUU tersebut. Yusril mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang saat ini belum eksis di sistem hukum Indonesia.

“Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita,” kata Yusril dalam keterangan tertulis pada Jumat, 8 November 2024.



hanomantoto