[hanomantoto]

TEMPO.CO, Kota Batu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak memperbarui surat suara di Pilgub Papua Barat Daya dan Pilwakot Banjarbaru meski ada calon kepala daerah yang gagal maju karena masalah adminstrasi.

Calon tersebut adalah Abdul Faris Umlati yang sempat maju di Pilgub Papua Barat Daya dan Aditya Mufti Ariffin-Abdullah Alkaff di Pilwakot Banjarbaru. 

“Otomatis masih (foto mereka) tetap ada,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU Yulianto Sudrajat saat ditemui media di kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 9 November 2024.

Menurut Yulianto, KPU enggan memperbarui surat suara karena proses percetakan dan melipat surat suara membutuhkan waktu. Sedangkan hari pemungutan suara kurang dari 20 hari.

“Tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya,” ujarnya.

Yulianto mengatakan KPU akan melakukan sosialisasi dan pengumuman di situsnya perihal calon yang batal maju sebelum hari pencoblosan. Pengumuman itu, kata Yulianto, menjelaskan alasan calon yang bersangkutan dianulir dari pilkada.

Selain melalui pengumuman di website, KPU juga menginstruksikan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan nama calon yang batal melenggang dalam pilkada di TPS pada saat hari pemungutan suara.

“Nggak mungkin juga surat suaranya diganti, tapi cukup diumumkan,” ujarnya.

Diketahui terdapat dua calon kepala daerah yang batal melanjutkan maju pada pilkada 2024 lantaran terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Calon tersebut adalah Abdul Faris Umlati yang sempat maju di Pilgub Papua Barat Daya dan Aditya Mufti Ariffin-Abdullah Alkaff di Pilwakot Banjarbaru. 

Pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati termaktub dalam rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024. 

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu mengatakan keputusan ini diambil setelah dilakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu setempat. Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu di Sorong seperti dilansir Antara, Selasa, 5 November 2024.

Nasib sama dialami oleh Aditya-Said Abdullah setelah KPU Kota Banjarbaru mendiskualifikasi pencalonan mereka buntut pelanggaran administrasi.

Pilihan Editor: Tiga Pekan Menjelang Pemungutan Suara, KPU Sebut Kesiapan Logistik Pilkada Hampir 100 Persen



hanomantoto