[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan langkah Alexander Marwata yang mengajukan judicial review Pasal 36 UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

“Sama sekali tidak mengganggu proses penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 November 2024.

Polisi menyelidiki Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk pada 23 Maret 2024. Alex dituduh melanggar Pasal 36 UU KPK karena menemui eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada 9 Maret 2023.  Pasal tersebut mengatur larangan bagi pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara.

Pertemuan ini dipersoalkan karena komisi antirasuah tersebut tengah menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan Eko. Saat pertemuan terjadi, Eko masih berstatus saksi. Namun, tak lama KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Eko sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ade Safri mengatakan pihaknya masih mendalami laporan polisi terhadap Alexander Marwata. “Untuk mencari dan menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana atau tidak,” kata Ade saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Tim penyelidik telah memeriksa 30 orang saksi, termasuk klarifikasi terhadap ahli pidana maupun ahli hukum acara pidana. Perkembangan penyelidikan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Polisi juga telah memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebagai saksi pada Senin, 28 Oktober 2024. Selain itu, polisi juga memeriksa Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Isnaini, juga di periksa sebagai saksi pada 18 Oktober 2024.

KPK juga membuka diri terhadap penyelesaian dugaan kasus Alexander Marwata. KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya sekaligus di Dewan Pengawas KPK. “Proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan normanya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika pada Jumat, 18 Oktober 2024.



hanomantoto