[hanomantoto]

TEMPO.CO, Tapanuli Selatan – Pelaksana tugas Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran, membuka peluang untuk menggelar rapat majelis etik aparatur sipil negara (ASN) buntut video deklarasi camat-lurah di Kecamatan Sayurmatinggi yang diduga mendukung Bobby Nasution-Surya. 

Rasyid mengatakan, usai rekaman video deklarasi dukungan terhadap Bobby-Surya yang merupakan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 itu mencuat dan dilaporkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan segera bertindak. 

“Kemungkinan saya akan memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menggelar rapat Majelis etik ASN,” kata Rasyid kepada Tempo, Sabtu, 9 November 2024. 

Alasannya, ia melanjutkan, rekaman video deklrasi tersebut berkelindan dengan hal-hal yang sensitif termasuk birokrasi, politis dan dugaan pelanggaran netralitas pada kontestasi pemilihan kepala daerah. 

Rasyid menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tidak pernah memerintahkan jajaran camat, lurah dan kepala desa untuk mendeklarasikan dukungan kepada kontestan manapun. Bahkan hal tersebut acapkali disampaikan dalam forum dialog bersama para camat se-Tapanuli Selatan. 

“Tetapi, Camat Sayurmatinggi tidak pernah penuhi panggilan rapat dari saya,” ujar dia. 

Pada pekan depan, Rasyid mengatakan bakal memanggil camat dan sejumlah lurah-kepala desa yang ada dalam rekaman video tersebut. Pemanggilan pada pekan depan dilakukan lantaran ia masih berada di luar kota mengikuti agenda Kementerian Dalam Negeri. 

“Saat ini saya masih mengumpul data dan informasi berimbang untuk mengambil keputusan yang rasional,” ucap Rasyid. 

Pun, Tempo memperoleh rekaman video deklarasi dukungan camat dan lurah-kepala desa di Kecamatan Sayur Matinggi terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Bobby Surya. Video tersebut berdurasi 36 detik. 

Rekaman video tersebut telah dilaporkan oleh Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala kepada Bawaslu Sumatera Utara. 

“Kami laporkan pada 5, November 2024. Kami harap Bawaslu dapat segera bertindak,” kata Ketua Tim hukum Edy-Basri, Yance Aswin. 

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu membenarkan ihwal laporan tersebut. Ia mengatakan Bawaslu telah menindaklanjuti laporan tepat satu hari sejak rekaman video tersebut dilaporkan sebagai alat bukti. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan kajiam, laporan itu dinyatakam memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Saut. 

Bawaslu Sumatera Utara, kata dia, setelahnya melimpahlan laporan tersebut kepasa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka penindaklanjutan. 

Ketua Tim pemenangan Bobby-Surya, Hinca Pandjaitan haqul yakin Bawaslu memahami tugas, fungsi dan pokok dalam penangaman laporan dugaan pelanggaran pilkada. Ia mengatakan menyerahkan kepada Bawaslu ihwal laporan deklarasi Camat dan lurah di Sayurmatinggi. 

“Biar dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Hinca.

Pilihan Editor: Bobby Nasution Bilang Begini soal Laporan Insiden Pelemparan Mobilnya Usai Debat Kedua



hanomantoto