[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mempelajari fakta-fakta seputar pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada 28 September lalu. Hasilnya, disimpulkan pelaku pembubaran adalah kelompok non-negara (vigilante). “Komnas HAM telah melakukan pemantauan baik permintaan keterangan kepada para saksi dan korban, Polda Metro Jaya,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombang, Sabtu, 9 November 2024. 

Adapun kepolisian saat ini telah telah menetapkan 9 orang menjadi tersangka penyerangan. Mereka diduga menjalankan perintah dari seseorang.

Diskusi di Hotel Grand Kemang mengusung tema “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional”. Diskusi ini dihadiri tokoh nasional dan akadimikus, antara lain Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, dan Abraham Samad.

Menurut Uli, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi atas peristiwa ini ke Polda Metro Jaya pada 4 November lalu. Dan disimpulkan telah terjadi  pelanggaran HAM atas hak berpendapat, berekspresi dan berkumpul secara damai. 

Rekomendasi yang disampaikan adalah:

  1. Melakukan investigasi secara menyeluruh dan pihak-pihak yang terlibat serta melakukan penegakan hukum sampai diputus oleh Pengadilan secara adil dan transparan.
    2. Memperkuat analisis intelijen terkait potensi unjuk rasa dan dinamika yang mungkin terjadi untuk mengantisipasi potensi risiko terhadap segala bentukkericuhan yang terjadi.
    3. Memastikan keamanan dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang menyalurkan pendapat dan ekspresi di ruang publik dari kemungkinan pelanggaran oleh kelompok vigilante.

“Komnas HAM meminta penegakan hukum dilakukan dengan adil dan transparan,” ujar Uli.



hanomantoto