[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada September 2025 apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong dan dipimpin pejabat sementara.

“Jika yang menang kotak kosong, disegerakan untuk dilakukan pelaksanaan pilkada kembali,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada awak media di Golden Tulip, Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat, 8 November 2024.

Afif mengatakan wacana pencoblosan ulang pemimpin daerah itu telah dibahas bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Detail tahapannya akan kita bahas,” kata dia.

Pembahasan tahapan pilkada ulang akan dilanjutkan setelah proses kontestasi pemilihan pemimpin daerah 2024 itu selesai. Namun, pencoblosan akan dilakukan kurang dari tahun setelah pelaksanaan pilkada.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sependepat dengan usulan KPU untuk menjadwalkan pilkada ulang pada 25 September 2025. Doli mengatakan Komisi bidang Pemerintahan sebelumnya telah memutuskan pemungutan suara ulang yang dimenangkan kotak kosong tidak boleh lebih dari satu tahun setelah Pilkada 2024.

“Disepakati tidak boleh lebih dari satu tahun dan itu bisa di bulan September,” kata politikus Partai Golkar ini.

KPU mencatat terdapat 37 daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal di Pilkada 2024. Sesuai aturan, calon tunggal itu akan melawan kotak kosong. Kotak kosong juga berpeluang memenangkan pilkada. Jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah, maka daerah tersebut akan dipimpin sementara oleh penjabat sementara hingga pemilihan ulang digelar.

Sesuai dengan catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jumlah pilkada dengan calon tunggal di 2024 merupakan yang tertinggi sejak Pilkada 2015. Saat itu, calon tunggal terdapat di tiga daerah dari total 269 daerah yang melangsungkan pilkada.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.



hanomantoto