KPK Buka Opsi Gunakan Aturan TPPU untuk Keluarga Rafael Alun Trisambodo
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat anggota keluarga Rafael Alun Trisambodo menggunakan aturan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Hal tersebut sangat memungkinkan ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat, 8 November 2024.
Tessa mengatakan untuk menempuh opsi tersebut harus ada alat bukti yang cukup dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan terlebih dulu berkomunikasi dan menggelar ekspos bersama pimpinan dan internal KPK. “Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Menurut Tessa, penyidik akan segera mengumumkan apabila ada penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. “Bila ada perkembangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita akan update lagi,” kata Tessa.
Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat kasus korupsi dan TPPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy menyebutkan istri, adik, kakak, anak, hingga ibu Rafael Alun terlibat dalam TPPU yang menjerat Rafael. Dugaan itu muncul setelah di persidangan ditemukan fakta TPPU tidak hanya dilakukan oleh Rafael bersama sang istri, Ernie Meike Tarondek, tetapi juga dilakukan bersama-sama dengan sang ibu, Irene Suheriani Suparman; sang adik, Martinus Gangsar Sulaksono; sang kakak, Markus Seloadji; beserta sang anak, Christofer Dhyaksadarma.
“Terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama,” ujar JPU saat membacakan tanggapan atas gugatan keberatan atas perampasan aset keluarga Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.
Kerja sama dan kehendak yang sama dimaksud, kata JPU lagi, yakni dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal. Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menetapkan status hukum terhadap keluarga Rafael tersebut, yang diduga terlibat TPPU.
Adapun TPPU Rafael dilakukan dengan membeli, antara lain tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng, Jakarta Barat, satu unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle, serta dua unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence, Jakarta Selatan, yang diajukan keberatan oleh pemohon.
Dengan terbuktinya Markus Selo Aji selaku pemohon kedua, Martinus Gangsar Sulaksono selaku pemohon ketiga, dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan TPPU dengan Rafael, JPU menuturkan hal itu menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam TPPU yang dilakukan Rafael.
Tinggalkan Balasan