[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta –  Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi awak media mengenai alasannya dua kali tak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta. Bawaslu memanggil Suswono untuk mengkonfirmasi pernyataan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu  mengenai janda kaya. 

“Urusan itu sudah ditangani oleh tim hukum,” kata Suswono seusai mengikuti kegiatan sosialisasi di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Jumat, 8 Novembet 2024. 

Suswono mengatakan, jika awak media hendak menanyakan ketidakhadirannya di Bawaslu Jakarta dapat mengkonfirmasi ke tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido). “Silakan konfirmasi ke tim hukum saja,” kata dia.

Pernyataan Suswono tentang janda kaya terlontar saat mantan Menteri Pertanian ini mengikuti kegiatan organisasi kemasyarakatan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan pada 26 Oktober lalu. Awalnya Suswono menceritakan program Kartu Anak Yatim. Lalu para orang tua tunggal, terutama dari kalangan ibu-ibu mempertanyakan program kesejahteraan serupa.

“Kemarin ada yang nyeletuk, ‘Pak ada Kartu Janda, nggak?’,” kata Suswono.

Ia lantas menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh pasangan calon Ridwan-Suswono. Program itu akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin.

Selanjutnya, peserta pertemuan mempertanyakan nasib para janda kaya. Suswono pun mengatakan agar janda kaya menikahi pemuda yang menganggur.

Suswono mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW yang menikah dengan Siti Khadijah, seorang pengusaha yang kaya. Nabi Muhammad menikah dengan Siti Khadijah ketika masih berusia 25 tahun, atau sebelum diangkat oleh Allah menjadi nabi dan rasul. “Nah, itu contoh (janda) kaya begitu,” kata Suswono.

Pernyataan Suswono ini menuai kontroversi. Suswono bergegas meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Namun, Ketua Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit, David Darmawan, melaporkannya ke Bawaslu Jakarta.

David menganggap Suswono melanggar Pasal 69 huruf B dan 187 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada; Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan; dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bawaslu menerima dan menidaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu lantas memanggil Suswono, Rabu lalu. Tapi Suswono mangkir dari pemeriksaan tersebut. “Pak Suswono enggak datang panggilan pertama,” kata Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan, Rabu lalu. Bawaslu kembali memanggil Suswono untuk diperiksa pada Kamis, 7 November 2024. Tapi Suswono kembali tidak memenuhi panggilan kedua tersebut.

Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.



hanomantoto