[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons razia oleh organisasi masyarakat terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon, Jawa Barat yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Dari perspektif persaingan usaha, fenomena ini tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas di Padang, Rabu, 6 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ridho menyatakan pentingnya mendalami alasan razia tersebut, apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon, Jawa Barat. Sebab, menurut KPPU, tidak mungkin pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjual masakan Padang tersebut dengan mengedepankan praktik jual rugi.

Menurut Ridho, secara finansial UMKM tidak akan sanggup menanggung kerugian jika memang melakukan praktik jual rugi. “Tidak mungkin mereka menjual rugi nasi Padang dalam jangka waktu lama. Kecuali mereka menurunkan kualitas masakannya,” ucapnya.

KPPU juga menilai jika ada pedagang yang bisa menjual masakan Padang dengan harga yang lebih murah, kata Ridho, itu bakal menguntungkan pembeli karena terdapat berbagai macam pilihan harga barang.

Ridho pun menanggapi rencana penetapan atau penyeragaman harga masakan Padang. KPPU menilai hal tersebut juga berpeluang menimbulkan masalah baru karena masyarakat tidak punya pilihan setelah semua harga masakan Padang sudah sama.

Padahal, kian beragam suatu harga barang yang dijual di tengah masyarakat dengan mengedepankan persaingan yang sehat, menurut dia, akan berdampak positif karena bakal memunculkan UMKM baru. Hal ini yang kemudian bakal menggerakkan perekonomian daerah.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pusat Pimpinan Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade menegaskan, menolak segala tindakan razia yang sempat dilakukan organisasi masyarakat terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon.

“Hal ini tidak boleh terjadi. Sebab semua warga negara berhak untuk berjualan nasi Padang,” ucapnya. Terlebih masakan Padang sudah menjadi kuliner khas Nusantara yang bisa dijual dan dinikmati oleh setiap masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali.



hanomantoto